Implementasi UU Penanaman Modal, Mendapat Dorongan Komite IV DPD RI

- Advertisement -
Implementasi UU Penanaman Modal, mendapat dorongan dari DPD RI Komite IV. Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk memberikan masukan terkait Implementasi ini.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa, Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sesuai dengan lingkup kerja Komite.

Ketua Komite IV, Sukiryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya UU No. 25 Tahun 2007 merupakan wujud komitmen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap amanat konstitusi.

BACA JUGA   Pengembangan Pariwisata Harus Sejalan dengan Potensi Sektor Lainnya
2 1
Abdul Hakim, Anggota Komite IV dari Lampung

Khususnya terkait dengan fungsi pengawasan DPD atas pelaksanaan Undang-Undang yang dalam hal ini adalah UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Sebaran investasi ke daerah baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih belum merata sehingga mengakibatkan ketimpangan investasi antara daerah di Indonesia masih tinggi”, kata Sukiryanto.

Abdul Hakim, Anggota Komite IV dari Lampung menyampaikan mengenai UU Ciptaker yang diharapkan mampu memberikan kemudahan investasi di daerah.

BACA JUGA   LaNyalla Benar-benar Dianugerahi Gelar Kaletabata di Kerajaan Kui

3 2Dalam hal ini, belau menyatakan, “Kami mengapresiasi peringkat NTB dalam realisasi PMDN dan PMA yang cukup menggembirakan,” ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, beliau juga bertanya kepada Pemprov NTB mengenai hambatan dari diberlakukannya UU Ciptaker di NTB.

Muhammad Jarudin Wartabone, Senator Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa NTB merupakan proyek besar investasi nasional ke depan.

BACA JUGA   FKMTI Benar-benar Mengadu ke Ketua DPD RI, Tanah Dirampas Mafia

4 3Terkait hal tersebut, ia bertanya, “Dalam beberapa tahun kedepan, apakah NTB tidak akan bergantung lagi kepada APBN? Atau setidaknya bisa berkontribusi besar kepada APBN?” tanya Wartabone kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Bali, Bambang Santoso, turut mengapresiasi NTB karena bisa mencapai peringkat 13 dan 16 pada realisasi PMDN dan PMA tahun 2021.

Sehubungan dengan capaian tersebut dan sistem yang menopangnya, yakni Online Single Submission (OSS) dengan Risk Based Approach (RBA) berdasarkan UU Cipta Kerja, “Apakah ada masalah dari OSS RBA?” tanya beliau kepada Pemprov NTB.

BACA JUGA   Berani Suarakan Kebenaran, LaNyalla Dapat Gelar

5 2Senator dari Provinsi Sumatera Barat, Leonardy Harmainy, juga mengapresiasi Pemprov NTB karena pada awal tahun 2022, NTB sudah memiliki 284 proyek investasi dengan nilai USD 139,5 juta.

Salah satu proyek investasi, khususnya di bidang pariwisata, adalah Gili Namu. Beliau bertanya, “Apa yang Pak Sekda tahu mengenai Gili Namu, salah satu destinasi pariwisata NTB?” tanya Bapak Leonardy kepada Sekda Pemprov NTB.

Pemprov NTB membuka respon tanggapan dan pertanyaan dari para Anggota DPD RI dari jawaban yang disampaikan oleh Ir. H. Mohammad Rum, MT selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemprov NTB.

BACA JUGA   Di Depan BEM PTMI, LaNyalla Ajak Hentikan Kerusakan Fundamental Bangsa

Beliau menyampaikan bahwa 5 investor luar negeri terbesar di NTB adalah Jepang, Tiongkok, Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat.

“Salah satu aspek yang membuat NTB diminati oleh investor adalah adanya infrastruktur yang baik seperti bagusnya infrastruktur jalan dan surplus listrik sebesar 20 MW sehingga selama ini tidak ada pemadaman listrik” tambah beliau.

Terkait dengan hambatan investasi pada aspek OSS, H. Ruslan Abdul Gani, S.H. M.H. dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum Provinsi NTB menyatakan bahwa, “Salah satu hambatan OSS adalah belum selesainya RTRW tingkat provinsi dan kabupaten/kota akibat adanya UU Ciptaker” imbuhnya.

BACA JUGA   Waspadai Kasus Hepatitis Akut Benar-Benar Sudah Meluas

Selain itu, sehubungan dengan investasi di bidang kelautan dan perikanan, Muslim, S.T. M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

“UU Ciptaker hanya isapan jempol bagi daerah karena berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kami tidak bisa mendapatkan nilai tambah dari kebijakan pengelolaan sumber daya pada jarak 12 mil” tegas beliau.

Sebagai penutup, Sekretaris Daerah Pemprov NTB, Drs. H.L. Gita Ariadi, M.Si, menyampaikan harapan kepada DPD RI agar maskapai penerbangan ke luar pulau jawa bisa menerapkan kebijakan batas tengah, tidak seperti kebijakan tiket pesawat di pulau jawa yang menggunakan kebijakan harga batas atas sehingga investasi bisa tersebar ke berbagai daerah.

BACA JUGA   LaNyalla Intinya Dukung Perkembangan Batik Pesisir Selatan

“Selain itu, kami berharap DPD RI terkait adanya RUU Provinsi Kepulauan sehingga bisa memanfaatkan potensi laut secara lebih optimal” tutup beliau.

Rapat kunjungan kerja ini ditutup oleh Dharmansyah selaku Wakil Ketua I Komite IV yang menyampaikan harapannya agar implementasi atas UU Penanaman Modal mendapatkan banyak tanggapan.

Dari pemerintah daerah dan saran serta keluhan dari Pemprov NTB akan segera ditindaklanjuti kepada Kementerian/Lembaga terkait.

BACA JUGA   Filep Wamafma Imbau Semua Pihak Harus Jaga Kelestarian Laut
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News