Implementasikan Retribusi Pengendalian Menara untuk Pendapatan Asli Daerah

- Advertisement -
Dalam proses implementasi retribusi pengendalian menara, Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan kaji banding ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru, Jumat (10/6/2022).

Informasinya yang hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo SP, dan OPD terkait.

Untuk diketahui kunjungan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Banjarbaru, Sekretaris, beserta jajarannya.

BACA JUGA   Hina Polisi Lewat Akun Facebook Pria Asal Palangka Raya Ini, Hampir di Jerat UU ITE.

Plt. Kepala Dinas Kominfo SP Kota Palangka Raya, Fifi Arfina menyampaikan bahwa maksud dan tujuan melaksanakan kunjungan adalah untuk melihat sejauh mana implementasi tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ada di Banjarbaru.

Berdasarkan data laporan Diskominfo Kota Banjarbaru, bahwa terdapat 132 menara yang terhitung dan mampu menghasilkan retribusi sejumlah Rp489 juta per tahun.

Penarikan retribusi pengendalian menara dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Banjarbaru dengan dasar hukum salah satunya Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penetapan Formulasi Perhitungan dan Besaran Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Dengan kaji banding ini, semoga retribusi pengendalian menara bisa kami implementasikan terutama untuk pendapatan asli daerah di Kota Palangka Raya,” harap Fifi.

Sumber: (MC. Isen Mulang/nur/wspd)

BACA JUGA   Pemerintah Palangka Raya Berhasil Raih Penghargaan Digital Innovation Award 2022
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News