Para pendatang yang akan memasuki wilayah Kalimantan Tengah diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) khususnya bagi pendatang yang masuk dengan pesawat dan kapal.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan aturan wajib bagi pendatang ini melalui surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Aturan ini berlaku sejak Kamis (15/4/2021) lalu.
“Itu berdasarkan surat edaran (SE) Gubernur Kalteng mulai berlaku 15 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Kepala Bagian Kehumasan Satgas Covid-19 Kalteng, Agus Siswadi.
Bagi yang memasuki wilayah Kalimantan Tengah dengan pesawat diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan laut.
Bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun, syarat itu tidak berlaku untuk anak yang berusia di bawah lima tahun.
Namun, apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ini bertujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Facebook Comments