Inilah Instruksi sangat penting dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang wajib diketahui bahwa seluruh Kepala Daerah segera menyalurkan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa Instruksi Tito berdasarkan surat edaran dari Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan di Jakarta pada hari Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut Tito menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemberian bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA : Ketua fraksi PKB M. Abadi Minta Pemda Kotim, Patuhi Surat Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021
Kemudian, instruksi soal beberapa langkah perlu diperhatikan dalam melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD tersebut.
Instruksi Tito juga termasuk atau terkait mengelola penyaluran bantuan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Hal itu juga berdasarkan Inmendagri tentang pengelolaan penyaluran dengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan, dan kepatutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
BACA JUGA : Dukung Program Opspus Aman Nusa II Polri, FKDB Gencar Lakukan Sosialisasi PPKM
Instruksi lainnya juga harus melakukan koordinasi penyaluran bantuan sosial antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota, dan seluruh unsur yang terlibat didalamnya.
Kemudian, instruksi berikutnya soal menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, harus bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan.
Kemudian, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulannya.
[Misnato]
BACA JUGA : Kapolri Sebar Ribuan Bansos untuk Warga Terdampak PPKM Darurat di Bandung