SAMPIT. Banyaknya kewajiban Investor Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum terealisasi membuat Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) geram. Bahkan Anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol menyatakan, investor hadir sudah suatu keharusan dan wajib mensejahterakan masyarakat pribumi.
Menurut SP Lumban Gaol, salah satunya permasalahan lahan plasma PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang tidak kunjung terealisasi untuk Koperasi Garuda Maju Bersama.
“Ini saya nilai karena banyaknya masyarakat yang belum merasakan kewajiban dari perusahaan, dan mungkin juga karena banyaknya masyarakat yang merasa terpinggirkan sedangkan hidupnya dikelilingi investor-investor yang dinilai lebih maju,” ujarnya, Selasa 16 Februari 2021.
Dirinya yakin, masyarakat maupun PT KMA mengetahui runtut masalah sehingga dituangkannya kesepakatan itu di dalam hak guna usaha (HGU). Dirinya melihat bahwa para pihak mungkin tetap ada yang merasa kurang dipuaskan, sehingga dirinya mengatakan kunci utamanya investor bisa merasa tenang adalah apabila masyarakat disekitarnya hidupnya sejahtera. Karena sudah menjadi kewajiban investor untuk mensejahterakan masyarakat sekitar yang ujungnya mensejahterakan Kotim.
“,Karena kalau tidak sejahtera apa gunanya investor di sana. Memang tidak kita pungkiri hadirnya investor ini mampu meningkatkan perekonomian Kotim secara global, namun hal yang sangat mendasar yakni harus sejahterakan masyarakat sekitarnya. Saya bisa jamin kalau masyarakat sekitar sejahtera tidak mungkin ada masyarakat yang mengganggu perusahaan,” tegasnya.
Ditambahkan oleh legislator Partai Demokrat ini, semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat, semakin takut untuk berurusan dengan hal-hal yang bersifat pelanggaran hukum.
“Kalau ada niat yang sungguh-sungguh dari perusahaan tidak akan ada hal seperti ini. Asal ada niat baik, malau tidak bisa menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar untuk apa kita pelihara PT KMA ini, padahal juga investor asing. Masih banyak investor pribumi yang bisa digalakkan. Kami bersyukur ada investor asing masuk, tapi tolonglah sejahterakan juga masyarakat pribumi kami,” bebernya.
Bahkan ujarnya, polisi pun tidak ada yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar hari ini padahal sudah pihaknya undang.
“Padahal saya mau sampaikan kalau ada masyarakat yang anarkis di perusahaan lihatlah permasalahan sebenarnya kenapa hal itu sampai terjadi. Nanti ada masyarakat anarkis langsung dihadang. Padahal perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya di agung-agungkan,” tegasnya.
Gaol dengan tegas menyatakan, sudah jelas bahwa dalam perjanjian damai kedua belah pihak dinyatakan di dalamnya kalau 18 bulan setelah perjanjian itu lahan plasma belum juga selesai pelepasan hutannya oleh Kementrian Kehutanan, maka perusahaan wajib memberikan lahan dalam HGU untuk koperasi sebagai gantinya.
“Jadi sudah jelas, karena sudah lewat 18 bulan. Tinggal ukur saja lahan HGU milik PT. KMA itu untuk diberikan ke koperasi, kalau benar perusahaan punya niat baik hal ini sudah seharusnya dilakukan. Jadi tidak perlu panjang lebar lagi, langsung saja ukur. Terkait pelepasan hutan yang masih di urus dan tidak tahu letaknya di mana itu biarlan perusahaan yang mengurusnya untuk perusahaan. Yang penting kewajiban kepada masyarakat sudah terealisasi,” tutupnya.
BACA JUGA :
Dewan Sebut Pemda Kotim Tidur, Tidak Perhatikan Kerugian Negara dan Daerah
(Red)
Facebook Comments