Pria inisial IRP alias Ipan, diamankan Polsek Mentaya Hulu, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.
Tidak hanya memiliki sabu, Ipan diduga juga sebagai pengedar, yang bertempat di Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng, Minggu (21/3/2021).
Ipan (33), berhasil diringkus beserta barang bukti berupa 38 bungkus plastik Klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 9 gram.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, kemarin.
Kapolsek Mentaya Hulu, IPTU Roni Paslah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.
Petugas mengamankan Ipan di rumahnya dan waktu dilakukan penggeledahan, polisi menemukan di tas pinggangnya satu paket sabu yang disimpan dalam kemasan rokok serta uang hasil penjualan Rp 500 ribu.
Kemudian di saku belakang celananya ditemukan empat paket sabu dan ditemukan lagi satu toples di atas meja makan sebanyak 25 paket sabu.
Lalu delapan paket sabu ditemukan di bawah meja beserta barang bukti lainnya, satu buah alat hisap sabu, yang kesemuanya diakui adalah milik Ipan sendiri.
Atas perbuatan pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 milyar.
Facebook Comments