Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SL (25) di Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap polisi, diduga menipu sejumlah korban dengan modus arisan online senilai Rp1,2 miliar.
IRT ini berhasil diamankan polisi setelah adanya laporan dari para korban, sebagaimana yang disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Kamis 20 Oktober 2022.
Hermawan mengatakan tersangka penipuan itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Citereup, Bogor.
Setelah penyidik Polsek Pacet menerima laporan dari para korban, kata Doni, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mendapati tersangka berada di wilayah Bogor
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini dengan membuka arisan online dan para korbannya menginvestasikan senilai uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta,” ujarnya, Kamis (20/10/2022), dikutif dari Khalfani.co.id.
Sampai saat ini lanjutnya, ada 20 korban yang telah melaporkan ke kepolisian. Total kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar.
Selain menangkap satu orang tersangka, lanjut Doni, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang seorang perempuan berinisial NV.
“Kita juga melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial NV,” pungkasnya.
Facebook Comments