IRT di Sampit dan 53,89 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IA (36) Warga Kecamatan MB. Ketapang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim, Jumat (21/10/2022).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa IRT ini ditangkap dan diamankan gegara menguasai barang haram berusa sabu-sabu.

Dengan barang barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 53,89 gram.

BACA JUGA   Yuda Korban Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko.

“IA ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya Jalan Bumi Asri Barat Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim”, kata AKP Bagus Winarmoko, Jum’at (21/10/2022).

Menurutnya, pelaku merupakan IRT, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang warung. Ia diamankan ketika sedang berada di dapur rumahnya.

BACA JUGA   Kapolri Baru Diharapkan Satu Kata dengan Perbuatan Jadi Teladan 400.000 Anggota Kepolisian

Di rumahnya polisi berhasil menyita belasan bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat total 53,89 gram. 1 bungkusnya dijual pelaku dengan harga Rp 5 Juta.

“Satu paket sabu ia simpan di dalam satu kantong celana dan 10 paket lainnya disimpan dalam sebuah plastik hitam dengan dibalut dengan kertas tisu”, jelas Bagus.

“Kami dapat dari laporan masyarakat bahwa pelaku pengedar sabu, saat diamankan pelaku mencoba menyembunyikannya di dalam sebuah ember didapurnya”, ungkapnya.

Pelaku IA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

BACA JUGA   Dugaan Persekongkolan Oknum Camat dalam Pemilihan Damang Kepala Adat Mentaya Hulu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News