GUNUNG MAS. Berakhir sudah perjalanan IRT muda pelaku berinisial T (28) dalam peredaran gelap Narkoba yang dilakukannya di Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, setelah diringkus oleh Satnarkoba Polres Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo SH mengatakan setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, kami langsung melakukan penyelidikan.
“ Dengan TKP disalah satu rumah warga yang berinisial E, kami dari Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk menghentikan aksi tersebut,” ungkapnya, Minggu (21/02/2021) dini hari.
BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Seruyan Kembali Musnahkan Sabu-Sabu Seberat 5,10 Gram
Diterangkannya, pada proses penggeledahan badan dan rumah, petugas dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan dua paket.
“Serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 2,94 gram ini kami temukan didalam sebuah toples stico muri wafer roll,” terangnya.
Atas kepemilikan barang tersebut, tegas Budi, seorang IRT yang pernah sekolah SMA sampai kelas II ini langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas berikut barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada kasus ini pelaku T kami akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Red)
Facebook Comments