Setelah menerima surat hasil notulen rapat mediasi terkait plasma PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT MJSP). Masyarakat Desa Bagendang Tengah akhirnya sepakat untuk meninggalkan lokasi lahan yang diduduki.
Dengan adanya surat hasil notulen rapat yang dibuat oleh PT MJSP. Sementara masyarakat mempersilahkan pihak perusahaan untuk melanjutkan aktivitas.
Selain mempersilahkan perusahaan untuk melanjutkan aktivitas, masyarakat juga tidak melakukan pemortalan di PT MJSP.
Dari perwakilan masyarakat, H. Jailani menyebutkan, apabila di dalam surat yang dibuat hari ini oleh PT MJSP ingkar janji. Pihaknya akan kembali melakukan hal yang sama.
“PT MJSP sebelumnya sudah ingkar janji selama 2007 sampai dengan 2021, terkait plasma 20% yang dijanjikan perusahaan. Sampai saat ini juga belum direalisasikan kepada masyarakat,” ungkap Jailani.
Pada 6 Oktober 2021 lalu, masyarakat sempat memportal jalan poros kebun PT MJSP selama satu hari. Kemudian portal tersebut dibuka agar aktivitas perusahaan tetap berjalan.
Setelah portal dibuka, mereka pun masih menduduki lahan yang belum direalisasikan PT MJSP terkait janji plasma 20% kepada masyarakat.
Karena belum ada kepastian yang jelas, mereka pun mengambil langkah untuk mempertahankan hak-haknya dengan membangun tenda dari terpal disamping jalan poros PT MJSP.
Pantauan indeksnews.com, Sabtu 16 Oktober 2021 dilapangan. Salah satu dari perwakilan masyarakat membacakan isi surat hasil notulen rapat mediasi terkait plasma PT MJSP.
Surat dibacakan langsung dan disaksikan oleh sejumlah masyarakat yang ada ditempat. Isi surat yang dibacakan sebagai berikut:
- Pihak perusahaan sepakat akan membuat lahan plasma 20% dari HGU yang sudah tertanam atau membangun kebun plasma 20% dari total lahan HGU, namun menunggu keputusan Top Manager perusahaan (Bapak Kanapati) setibanya kembali ke Indonesia.
- Masyarakat mempersilahkan pihak perusahaan untuk melanjutkan aktivitas serta tidak melakukan pemortalan di PT MJSP dan masyarakat bersedia menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di lahan PT MJSP.
Hasil notulen kesepakatan dibuat dan ditandatangani bersama, yakni Suradi Manager PT MJSP, Jailani perwakilan masyarakat dan selaku penerima kuasa dari masyarakat Fahrudian Noor.
Facebook Comments