Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Laporan kepolisian itu dilakukan oleh istri sahnya sendiri yang dikuasakan kepada Rangkap ketua LSM GN-PK Kotim.
“Dari laporan client kami, suaminya adalah seorang Kepala Desa dan sejak 3 bulan yang lalu, menjalin hubungan asmara dengan wanita lain, wanita itu, diduga selingkuhannya yang bertempat di Kecamatan Katingan Tengah,” kata Rangkap, kepada wartawan (18/1/20).
Rangkap menjelaskan, oknum Kades tersebut telah menelantarkan istri dan dua anak kandungnya serta terindikasi meninggalkan tugasnya sebagai Kepala Desa.
Rangkap menambahkan, selain perzinahan. Oknum Kades diduga kuat juga menyalahgunakan DD (Dana Desa) untuk kegiatan bersenang-senangnya bersama selingkuhannya.
“Minggu (17/1/ 2021) yang lalu, kami telah melaporkan perbuatan oknum Kades tersebut dengan dugaan berdasarkan Pasal 284 KUHP,” pungkasnya.
AS/INDEKS NEWS KALTENG
Baca juga : Open Day Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Digelar, akan Serap 5 Ribu Tenaga Kerja
Facebook Comments