Istri Nekat Bunuh Suami di Sumut Biar Bebas Selingkuh

- Advertisement -
Seorang istri  berinisial AM (46) di Sumatera Utara (Sumut) nekat membunuh suaminya sendiri bersama selingkuhannya berinisial HS (48), biar bebas melakukan selingkuh.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Sampean, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu 28 Agustus 2022 lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Istri korban nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri bersama selingkuhannya berinisial HS.

BACA JUGA   Seekor Beruang Muncul di Kota Sampit, Sempat Direkam Seorang Warga Melalui HP

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan mayat korban dalam kubangan di Desa Sampean, Minggu (28/8/2022) lalu.

Awalnya korban diduga tewas karena tenggelam, namun untuk memastikan penyebab kematiannya korban lalu dibawa ke rumah sakit guna keperluan autopsi, dan terungkap kalau korban tewas karena dibunuh.

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin menjelaskan pihaknya yang melakukan penyelidikan lalu mengidentifikasi pelaku berjumlah dua orang, dan kemudian menangkap pelaku.

BACA JUGA   Pengedar Sabu di Sampit Berhasil Dibekuk, 38 Paket Sabu Diamankan

Ia mengatakan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan oleh istri dan selingkuhannya pada 26 Agustus 2022 lalu.

“Pelaku AM menantang pelaku HS, kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah,” ujar AKBP Achmad.

Akhirnya pelaku HS nekat menganiaya korban hingga meregang nyawa, lalu membuang jasad korban di dalam kubangan, pada Minggu 28 Agustus 2022.

Saat itu, istri korban sempat menyampaikan dugaan kalau suaminya tenggelam di dalam kubangan air karena di pinggirnya terdapat semprot tanaman beserta obat obatan tanaman yang biasa digunakan korban.

BACA JUGA   IPW Himbau Kapolri Agar Tidak Berikan Izin Pelaksanaan Piala Menpora, Ini Alasannya…

Namun, Kapolres melanjutkan pihaknya yang melakukan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Kasus pembunuhan berencana ini pun akhirnya terkuak.

AKBP Achmad mengatakan awalnya polisi menangkap pelaku HS di salah satu warung Desa Janji, Dolok Sanggul.

“Saat diinterogasi, HS mengaku disuruh seorang wanita AM yang merupakan merupakan istri sah korban,” ujarnya.

BACA JUGA   10 Saksi Diperiksa Polres Kotim Terkait Kematian Antoni

Polisi pun bergerak menangkap istri korban untuk dimintai keterangan. Dari pengungkapan itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu berukuran sekitar 50 cm, sepeda motor, kaus, jaket, celana panjang dan HP

Sementara, istri korban mengaku nekat merencanakan pembunuhan terhadap suaminya karena merasa tersinggung saat pertemuan keluarga, pada 20 Agustus 2022 lalu.

Selain itu, motif perselingkuhan dan rasa sayang AM ke pelaku HS juga menjadi pemicu kuat pembunuhan. Sementara, motif lain pembunuhan tersebut akibat masalah ekonomi keluarga.

BACA JUGA   Polres Kotim Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp2.9 Miliar dari 9 Tersangka

“Muncul lah niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana kawin lagi,” ujar Achmad.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas dan terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA   Reskrim Polsek Seruyan Hilir Bekuk 1 Orang Pengedar Sabu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News