Nekat menjadi bandar sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial C (33) yang berparas cantik, warga Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Komplek Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, diciduk polisi.
Bandar sabu ini berhasil ditangkap polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ibu cantik ini kerap kali mengedarkan narkoba jenis sabu, di kediamannya, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya ternyata informasi tersebut benar, dengan disaksikan ketua RT setempat penggrebekanpun dilakukan petugas.
Dikediaman bandar sabu ini telah ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip kecil didalamnya diduga berisi sabu, yang dibalut dengan satu lembar tisu.
Barang bukti sabu ditemukan dengan berat kotor 2,60 gram tersebut ditemukan di lantai dapur rumah pelaku. Sebagaimana yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.
“Selain itu juga kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp8 juta,” ungkap Kasat, Jumat 17 Desember 2022, dikutif dari https://www.intimnews.com
Penangkapan bandar sabu ini dilakukan Satresnarkoba Polres Kotim, Kamis, 16 Desember 2022, sekitar pukul 11.30 WIB, IRT itu langsung diamankan di Mapolres Kotim beserta barang buktinya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2009, tentang narkotika, demikian.