Janda cantik bernama Linda Leo kini tengah menghadapi kasus dugaan penipuan. Janda cantik yang merupakan warga Jalan Candi, Kota Malang ini tengah bersiteru dengan bos minyak kayu putih yang juga mantan suaminya.
Kini kasus sang janda cantik ini tengah memasuki babak baru. Berkas penyelidikan, telah dilimpahkan Polda Jatim ke Kejati Jatim, Jumat (24/9/2021) kemarin.
Sebenarnya, penyelidikan kasus ini telah berjalan selama satu tahun. Linda Leo dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jatim, karena diduga menggunakan surat keterangan palsu saat menikah, karena mengaku masih perawan padahal statusnya sudah janda.
Oleh mantan suaminya, Linda dilaporkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Yakni, barang siapa dengan sengaja surat palsu atau yang dipalsukan jika surat itu dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun lamanya.
Saat dilimpahkan ke JPU, penyidik Polda Jatim turut menghadirkan tersangka Linda Leo. Namun, janda cantik ini tidak sampai ditahan oleh penyidik Polda Jatim.
Saraswati kuasa hukum dari Linda Leo, ketika dikonfirmasi turut membenarkan sudah selesainya berkas penyidikan dan saat ini perkara sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim. “Tapi tidak sampai ditahan,” jelasnya.
Saraswati mengatakan, telah mengajukan permohonan ke JPU Kejati Jatim, agar kliennya tak sampai ditahan terlebih dahulu. “Sudah dulu ya. Intinya sebagai kuasa hukum saya sudah siap untuk selanjutnya perkara ini naik ke pengadilan,” tambahnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menyatakan perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Terkait tersangka yang tidak ditahan, menurutnya merupakan kewenangan JPU. “JPU yang menangani,” pungkasnya.
Facebook Comments