Jerat Perusahaan Tambang yang Menggunakan Jalan Umum Tanpa Izin

- Advertisement -
Ketua DPD Jaringan Oraganisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalimantan Tengah (Kalteng) Hendra Jaya Pratama menegaskan agar menjerat perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum tanpa izin.

Informasi yang berhasil diperoleh media kaltengindeksnews.com, bahwa dengan maraknya aktivitas pertambangan batubara di Kab. Gunung Mas dan Kab. Kapuas,  saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat.

Salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum, yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan tambang batubara.

BACA JUGA   Musisi Anji Dikabarkan Ditangkap Karena Kepemilikan Ganja, Istrinya Bungkam
3 4
Kondisi jalan yang macet, tamppak terlihat truk angkuta tambang batu bara (Doc. Irawati)

Menurut Hendra Jaya Pratama, hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat, karena kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup mengganggu aktivitas warga masyarakat pengguna jalan. Sehingga kemacetan di sepanjang jalan tidak bisa dihindari.

Selain dari pada itu juga berdampak dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.

Seperti yang terjadi hari ini, Minggu 15 Januari 2023, telah terjadi kemacetan dan antrian panjang yang diperkirankan 2 Km di jalan lintas  Palangka Raya – Gunung Mas, kemacetan ini terjadi karena jembatan di Sei Ringin rusak dan retak-retak dan sedang ada perbaikan.

BACA JUGA   Bejat !!! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
2 5
Lokasi penumpukan batubara yang di angkut menggunakan jalan negara (Doc. Irawati)

Menurut informasi kerusakan jalan dan jembatan diwilayah itu diduga akibat aktivitas truk angkutan tambang batubara milik PT Tuah Glebal Mining (PT.TGM) yang bertonase melebihi kemampuan kapasitas jalan.

Kemacetan sangat parah sejak jam 8 pagi hingga jam 16.00 Wib, masih belum ada titik terang lalulintas ini lancar, sehingga banyak masyarakat pengguna jalan yang mengeluhkan hal ini.

“Mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius, terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya. Pengangkutan batubara seharusnya menggunakan jalan khusus,” ujar Hendra.

BACA JUGA   Lumban Gaol: Limbah Beracun Bunuh Massal secara Tidak Langsung

Lanjutnya, berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa; “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.

“Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri,” jelasnya.

“Sehingga seharusnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri,” ungkapnya.

“Terlebih aktivitas pengangkutan batubara tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga akan mengganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan,” pungkasnya.

BACA JUGA   Perkosa Gadis Belia di Atas Kapal 2 Pria Ini Berhasil Diringkus
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News