JPU Tuntut 2 Pencuri Tabung Gas dan Telur dan Telur

- Advertisement -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Riswanto dan Muhammad Rizky 8 bulan penjara 8 dalam perkara tindak pidana pencurian di sebuah barak.

Jaksa Kota Palangka Raya menjerat keduanya pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 Jo Pasal 65.

“Dituntut masing-masing selama 8  bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah agar tetap ditahan,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan Kamil Juandha sebagaimana informasi terhimpun, Rabu 18 Mei 2022

JPU, Dalam surat dakwaan diketahui, Riswanto dan Muhammad Rizky pada 27 Januari 2022 sedang berada di barak tempat tinggalnya. Keduanya merasa kelaparan tidak ada lauk untuk makan.

BACA JUGA   Sopir Maut Tewaskan 1 Keluarga Jadi Korban Berhasil Ditangkap

Muncul niat keduanya untuk mencari lauk makan di barak tempat tinggal korban. Keduanya juga diketahui pernah mengambil barang milik korbannya.

Keduanya masuk melalui atas plafon barak terdakwa dan turun ke dalam barak korban lalu mengambil barang berupa minyak goreng, telur dan tabung gas. kemudian terdakwa I serahkan kepada terdakwa II yang menunggu di atas flapon barak.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, diantaranya minyak goreng digunakan oleh para terdakwa untuk menggoreng telur dan tabung gas ukuran 3 kg dijual oleh para terdakwa kepada Aldi dengan Harga Rp 70 Ribu.

Sekitar pukul 16.00 WIB korban pulang dan terkejut melihat lampu barak tempat menyala, dan melihat jejak kaki di dinding dapur belakang, dan atap flapon sebagian ada yang rusak.

BACA JUGA   Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Rangka OPS ANTIK 2022
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News