PALANGKA RAYA. Tidak tangung-tangung jual 37 paket sabu dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Pelaku yang diketahui bernama Syami Diana (45) warga Jalan Mendawai l Gang Bersama Kota Palangka Raya hanya bisa pasrah saat barak kayu nomor 27 tempat tinggalnya digerebek polisi pada, Minggu (7/2/2021) minggu yang lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. Senin mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual-beli sabu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”Kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dari hasil penggeledahan Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat 11,4 gram, timbangan digital warna hitam, 37 plastik klip,4 pack plastik klip, kotak kayu, sendok sabu dan sebuah gunting.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti dan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Karena Mencuri Hp, Wanita ini Ditangkap Unit 1 Reskrim Polres Kapuas
(Red)
Facebook Comments