Untuk mengingat lupa bahwa, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat masih mejabat Kadiv Humas Polri pernah mengatakan bahwa Polri dan Jurnalis harus mampu bersinergi, serta jurnalis dilindungi Konstitusi.
Ia menginginkan agar seluruh anggota polri harus paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi Konstitusi.
“Tugas-tugas teman jurnalis dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi dan idukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa, tentang kejadian yang terjadi dimanapun di Indonesia,” ujarnya.
“Oleh karenanya, bagi seluruh anggota Polri, harus mampu bersinergi, harus mampu berkomunikasi dan justeru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” katanya.
“Jangan sebaliknya, bahwa Tindakan-tindakan yang mengintervensi, atau Tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum,” jelasnya.
“Komitmen Pimpinan Polri, akan melakukan Tindakan-tindakan tegas, kepada anggota-anggota tersebut agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.