Kabar Gembira Tekon yang Dibutuhkan Tetap Dipertahankan

- Advertisement -
Kabar gembira bagi tenaga kontrak (Tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bahwa Pemkab Kotim akan tetap pertahankan tenaga yang dibutuhkan.

Hal ini disampaikan Halikinnor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) baru-baru ini. Dia menegaskan akan tetap mempertahankan tenaga kontrak (tekon) yang dibutuhkan.

“Seandainya tenaga kontrak nanti sampai bulan November harus berakhir, saya tetap akan mempertimbangkan untuk melanjutkan kontrak yang kita butuhkan,” ujarnya, Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA   Selamatkan Hutan di Kotim Izin PT BSL Grup PT BUM Sudah Dicabut

Ini ia utarakan saat berdialog bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkar Mat) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kotim.

Dalam dialog tersebut, muncul pernyataan dari Tingting kasubag umum perencanaan BPDB, disebutkan pihaknya masih memerlukan tenaga kontrak demi kelancaran tugas BPDB.

Sementara masa kerja tenaga kontrak akan habis 28 November 2023 mendatang.

BACA JUGA   Wisnu Eko Setiyono Pelangsir BBM Dituntut 10 Bulan Penjara oleh Jaksa

Bupati menegaskan akan tetap mempertahankan tenaga kontrak yang dibutuhkan terutama layanan masyarakat yangvdilakukan oleh tenaga ahli seperti dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

“Misalnya Puskesmas Pembantumembutuhkan bidan, biar kontrak kalau kita memberhentikan itu siapa yang melayani masyarakat kita disana,” kata Bupati.

Bupati akan menunggu perkembangan dan berharap ada regulasi baru. Seandainya memang tidak ada perubahan, pihaknya akan membuat kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak.

BACA JUGA   FBN Sekarang Hadiri Sosialisasi Kesadaran Bela Negara di SMAN-2 Sampit

“Terkecuali di kantor-kantor yang tugasnya bisa digantikan ASN tidak masalah. Tapi yang menyangkut pendidikan dan kesehatan itu tidak bisa, tetap kita gunakan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Sebelumnya, telah terbit Surat Edaran Menpan Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) per 28 November 2023 mendatang, demikian.

BACA JUGA   SP2HP Propam Polda Kalteng, Sepertinya Ada Kejanggalan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News