Kabur dari Tempat Karantina, Rachel Vennya Diancam Pidana

- Advertisement -
Lantaran kabur dari tempat karantina nama Rachel Vennya menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir ini. Perempuan cantik yang terkenal didunia selebgram ini nekat kabur dari kewajiban karantinanya usai pulang dari luar negeri, Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa insiden kaburnya Rachel Vennya dari karantina karena dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Hal ini berdasarkan hasil konfirmasi langsung oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS,  kepada beberapa wartawan.

BACA JUGA   Polres Kotim Konferensi Pers, Terkait Kasus Pembacokan di Jalan Ir Soekarno Sampit

Dia  menyebutkan, Rachel Vennya kabur dari karantina karena dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

“Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021). Lalu.

Saat ini, anggota TNI yang bersangkutan sudah dinonaktifkan, terhitung sejak Kamis (14/10/2021). “Sudah dinonaktifkan, dari kemarin setelah Panglima acara di Serpong. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” kata Herwin di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021). Dikutif dari Kompas.com.

Lalu bagaimana dengan Rachel Vennya?

Seperti diberitakan Kompas.com Kamis (14/10/2021), terdahulu bahwa ada ancaman pidana bagi setiap orang yang menghindari kewajiban karantina. Hal itu diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Rachel Vennya diperiksa polisi pekan depan Kasus yang melibatkan Rachel Vennya ini juga turut diusut oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Rachel Vennya untuk dimintai keterangan.

“Iya (tetap diusut), ini kan segera dipanggil yang bersangkutan,” kata Yusri saat dihubungi wartawan. Yusri menambahkan, Rachel Vennya akan diperiksa pada pekan depan. “Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangannya,” tegas Yusri. Sabtu (16/10/2021) kemarin.

Karena kabur dari karantina, Rachel Vennya minta maaf Menanggapi permasalahan yang kini menjeratnya itu, Rachel Vennya akhirnya meminta maaf kepada publik. Lewat unggahan Instagram Story, perempuan berusia 26 tahun ini berujar, terkadang ia merugikan orang lain, egois, dan juga sombong serta berjanji untuk mengevaluasi diri.

Berikut pernyataan lengkap Rachel Vennya di Instagram Story-nya, dikutip dari berita Kompas.com, (14/10/2021):

“Hallo teman-teman semua… Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong Aku meminta maaf yg sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik. Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih. -Rachel Vennya”.

Kaburnya Rachel Vennya terkuak setelah sebuah unggahan di Twitter viral pada Senin (11/10/2021) lalu. Disebutkan dalam unggahan tersebut bahwa Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tetapi dia melakukannya selama tiga hari saja.

[*to-65].

BACA JUGA   Kapolres Lamandau Bagikan Takjil Berbuka Puasa Pada Pengendara
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News