Kades Kuin Permai Tidak Bisa Jelaskan Asal-usul Kerugian Negara Sebesar 318 Juta

- Advertisement -
Kepala Desa Kuin Permai, Repandi Apriadi yang sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah warganya atas dugaan penyimpanan dana desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019-2020.

Laporan dugaan penyimpangan dana desa tersebut ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). Kemudian Kejari Kotim meminta inspektorat melakukan audit.

Setelah itu inspektorat melakukan audit, hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp318.993.510 atas penggunaan dana desa di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

DESA KUIN PERMAI
FOTO: Konfirmasi melalui WA dengan Kades Kuin Permai

Saat dikonfirmasi Senin, 4 April 2022. Kepala Desa Kuin Permai Repandi Apriadi tidak bisa menjelaskan dari mana asal-usul anggaran untuk mengembalikan kerugian negara itu.

“Saya tidak bisa menjelaskan hal itu, karena itukan antara kami dan instansi tertentu aja. Kalo orang pean mau meliput nanti aja, buat apa juga saya memperjelaskannya,” kata Repandi Apriadi melalui sambungan telpon WA kepada media ini.

“Saya malas dikonfirmasi, kalo pean mau konfirmasi bagusnya datangi ulun. Jangan lewat telpon kalo mau tau penjelasannya lebih lanjut, pian bisa hubungi Camat ulun,” ujarnya.

Ketika ditanya wartawan indeksnews.com, kapan ada waktu bisa bertemu?, “Oh tidak bisa bang lagi sibuk, terus terang aja masalah seperti ini hanya instansi tertentu aja bisa memberi penjelasannya. Karena public itu hanya sepihak aja bang mengonfirmasinya,” ujar  Repandi Apriadi.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Camat Teluk Sampit hingga berita ini diterbitkan belum dikonfirmasi.

(*AS#)

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News