Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, meluruskan kabar penahanan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang beredar di media pemberitaan baru-baru ini, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kadiv Humas menegaskan Irjen FS tidak benar ditangkap dan ditahan, melainkan diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, terkait dugaan pelanggaran Kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya meluruskan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media, dari beberapa pemeriksaan TIMSUS dalam hal ini masih mendalami proses penyelidikan terkait menyangkut masalah kejadian di Doren III,” ujar Kadiv Humas, Sabtu (06/08/2022) di Jakarta.
“Jadi TIMSUS ini kerjanya adalah pro justitia sesuai arahan Bapak Wakapolri, selain TIMSUS ada juga Inspektorat Khusus (IRSUS),” kata Kadiv Humas.
“IRSUS sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, 4 orang dari 25 orang ini sudah ditempatkan ditempat khusus, dalam rangka untuk diproses pembuktian yang lainnya dulu. Karena ketidak profesionalan didalam melaksanakan olah TKP,” jelasnya.
Menurut Irjen Dedi, dari hasil kegiatan pemeriksaan Tim Gabungan, dari Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) ini pengawasan pemeriksaan khusus, terhadap perbuatan Irjen FS.
Yang diduga melakukan pelanghgaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. dirumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan Wasriksus atau IRSUS terkait menyangkut masalah tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari IRSUS menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.
“Oleh karenanya, pada malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan ditempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” jelasnya.
“Ini masih berproses rekan-rekan, sekali lagi masih berproses. Kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan, kalau IRSUS menyangkut masalah pelanggaran kode etik,” ulasnya.
“Kalau TIMSUS, kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah, atau Sintetik, ini masih juga berproses. Apabila nanti sudah ada istilahnya Update yang terbaru baik dari IRSUS nanti akan disampaikan lebih lanjut,” terangnya.
Yang jelas kata Dedi Komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benerang, dengan proses pembuktian secara ilmiah, karena dua konsekwensi.
Baik konsekwensi secara ilmiah ini keilmuan memang betul-betul syahih hasilnya, dan juga konsekwensi soal Yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan.
“Jadi itu yang bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan pada malam hari ini,” tukasnya
Ditambahkannya, Irjen FS masih dalam kontek pemeriksaan, belum menjadi tersangka, TIMSUS yang akan menetapkan sebagai tersangka, sementara sekarang masih dalam pemeriksaan IRSUS, makanya jangan sampai salah.
“Jadi tidak benar adnya penangkapan dan adanya penahanan terhadap Irjen FS. IRSUS itu memeriksa, pelanggaran kode etik-kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan Wakapolri kemarin,” tegas Dedi.
“Kenapa harus di Mako Brimob, harapannya proses ini harus berjalan secara independent, secara akuntabel dan prosesnya harus cepat, sesuai perintah wakapolri,” urainya.
“Kita lebih pokus ke TIMSUS nya, karena TIMSUS ini projustia apa yang sudah dilakukan semuanya dipertanggungjawabkan dengan keadilan,” jelasnya lagi.
“Saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja TIMSUS selesai semuanya. Kalau sudah selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Pembuktian secara ilmiah memiliki konsekwensi yang sudah kami sebutkan, konsekwensi keilmuan,” pungkasnya.