KASONGAN – Perbuatan Kakek berusia 64 tahun berinisial SR ini sangat biadab dan tidak terpuji, lantaran tidak dapat menahan nafsu setannya tega menghujamkan Mr.P (Alat vitalnya) yang sudah karatan kebagian sensitive dua bocah ingusan inisial S (7) dan W (12) sekaligus.
Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan seorang Kakek yang sudah berbau tanah, pada 2 Februari 2021, di rumah tersangka sendiri, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Korban mengeluh karena kesakitan dibagian kemaluannya saat buang air kecil ketika ditanya korban menceritakan kejadian yang dialaminya, ungkap orang tua korban yang melapor kepada Polisi.
Setelah menerima laporan itu Polisi langsung bergerak untuk menciduk tersangka, Jum’at (05/02/21),“Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Katingan sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku,” terang Kanit PPA Aiptu Suprianto, Minggu (07/02/21).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan bahwa saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Katingan melakukan penyidikan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial SR.
Dijelaskan bahwa peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban berinisial (S) mengajak temannya (W) kerumah pelaku (SR) dengan tujuan meminta uang. Setelah sampai dirumah pelaku kedua korban tersebut langsung diajak masuk kedalam rumah oleh pelaku.
Baca Juga: Oknum Polisi Pasien Covid-19 Terekam Mesum di Ruang Isolasi, 2 Pegawai RS Jadi Tersangka
Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap kedua korban dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain. “Jangan bilang ke orang lain ya, nanti kubunuh kalian,” ujar Kasat Reskrim menirukan ucapan korban.
Karena korbannya merasa takut akhirnya korban diam saja. Setelah sang kakek selesai melakukan aksi bejatnya itu memberikan uang Rp5 ribu kepada korban (S) dan Rp10 ribu kepada korban (W) lalu kedua korban langsung pulang.
Akibat kejadian itu, beberapa hari kemudian korban mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya saat buang air setelah diintrogasi oleh orang tua korban barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Merasa keberatan orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan dan denda sekitar Rp300 juta,” pungkas Kasat Reskrim [*to-65].
Baca Juga: Modus Menjadi Seorang Dukun, Pelaku Setubuhi Korbannya Sebanyak 5 Kali
Facebook Comments