spot_img

Kakek Bejat di Agam Cabuli Anak 13 Tahun hingga 4 Kali

- Advertisement -
Seorang kakek berinisial J (67) tahun, yang ditangkap polisi atas dugaan kasus asusila di Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Menurut Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menyampaikan, tersangka adalah seorang kakek pengangguran yang kerap disapa Pak Doktor.

“Kita mengamankan seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul,” terang Rolindo, Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA   Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Dia mengatakan korban dari kakek ini adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Perbuatan cabul ini diduga dilakukan di sebuah nagari di Kecamatan Kamang Magek.

Polisi menangkap Pak Doktor sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu 18 Juni 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 146 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 18 Juni 2022.

“Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul pada Mei 2022 lalu, di sebuah ladang,” jelas Rolindo.

BACA JUGA   Parah! Bank Syariah Tetap Mencari Untung di Masa Pandemi Covid-19

Sementara, untuk modus, pelaku mengimingi korban dengan sejumlah uang dan mengancam akan membunuh korban jika melapor.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut, pengakuan dari pelaku sudah 2 kali melakukannya, namun keterangan dari korban sudah 4 kali,” jelas Kasat Reskrim.

Kini pihak kepolisian masih memeriksa intens kasus yang menghebohkan ini.

Berdasarkan informasi, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, namun keduanya tinggal berdekatan. Diketahui pelaku sudah memiliki anak maupun cucu.

BACA JUGA   Pelaku Kasus Pemerkosaan Berinisial A, Berhasil Diamankan Polsek Seruyan Hilir
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News