spot_img

Kantor Pertanahan Bakal Menarik Sertipikat Tanah Asli, Kenapa ?

- Advertisement -

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, belum lama ini mengeluarkan  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Menurut Sofyan tujuan dari kebijakan aturan itu adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan, sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik kepada masyarakat.

“Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik),” bebernya.

Memang untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya. Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa  berganti dengan sertifikat elektronik.

Nah, yang menjadi perhatian dari kebijakan tersebut adalah, ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke Pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.

pertanahan

Sementara itu Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2) mengatakan, pelaksanaan sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badanhukum.

BACA JUGA   Bripka Budi Hartono Gencar Lakukan Sosialiasasi Tolak Radikalisme dan Intoleransi

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” katanya.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Dijelaskan olehnya, nanti penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

“Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik,” jelas Dwi.

(Red)

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News