PALANGKA RAYA – Kantor PT Citra Agro Abadi (PT CAA) di jalan Argoporo Palangka Raya,Kalteng masih di segel hingga hari ini, Senin (29/03/21).
Penyegelan itu dilaksanakan secara Adat Dayak dengan menggunakan Hinting Pali yang dilakukan oleh beberapa beberapa ormas. Dalam hal ini dipimpin langsung oleh Ormas Forum Pemuda Dayak (Fordayak) sejak tanggal 05 Maret 2021 yang lalu.
Aksi penyegelan tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit tidak melaksanakan keputusan kedamangan Kahayan Tengah.
Baca Juga: Ormas Dayak Kalteng Nyatakan Sikap Menolak FPI dan Ormas Berfaham Radikal di Bumi Tambun Bungai
Kasus sengketa ini antara Masyarakat Desa Parahangan Kabupaten Pulang pisau yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang telah ditanami oleh Perusahaan PT.CAA.
Dalam kasus ini pihaknya menuntut agar pihak perusahaan mengganti rugi lahan tersebut dengan nilai Rp 1.000 (Seribu Rupiah) per meter persegi.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Bambang Irawan, Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah beberapa waktu yang lalu bahwa Fordayak selaku ormas yang telah dikuasakan oleh masyarakat desa.
Pihaknya mengharapkan agar perusahaan PT CAA menghargai Putusan aAdat Kedamangan Kahayan Tengah, dan apabila tidak menghargai silahkan angkat kaki dari Bumi Kalteng.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Aprianto Nandau , Ketua Umum DPP Ormas-GPPS (Organisasi Masyarakat Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan Tengah) yang ikut tergabung dalam aksi ini telah memberikan beberapa pernyataan.
Baca Juga: Rumah Betang Ada, Untuk Mempersatukan, Bukan Untuk Memisahkan
“Aksi penyegelan ini tetap kami lakukan, sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, sambil menunggu i’tikat baik dari pihak perusahaan PT CAA,” ujarnya Senin (29/03/21) sore di posko depan Kantor PT CAA.
“Namun kesabaran kami untuk menunggu i’tikat baik dari perusahaan nakal ini, tentu ada batasnya, dalam beberapa hari kedepan kami akan melakukan aksi lagi,” ucapnya.
“Kami akan melakukan aksi yang serupa dengan menurunkan massa yang lebih besar lagi dilokasi sengketa, dengan catatan Hinting Pali di kantor ini juga akan kami pertahankan” jelasnya.
“Kami tidak main-main dalam hal ini, lihat saja nanti sampai kapanpun kami tidak akan mundur setapakpun untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terjolimi,” pungkasnya. [*to-65]
Baca Juga: Kota Air, 6 Keindahan Wisata Terkenal di Muara Teweh Kalimantan Tengah
Facebook Comments