Patroli Rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yakni Laut Natuna Utara, Jumat (22/01/2021).
Patroli rutin dilakukan, Jumat, sekira pukul 10.30 WIB dilakukan KRI USH-359 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara-21 mendeteksi ada kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara. Dimana ini merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Untuk menindaklajuti adanya kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
KIA [kapal ikan asing] yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindari dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359,” tulis pernyataan resmi TNI AL, dikutip Minggu (24/1).
Komandan KRI USH-359 juga memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti, namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.
Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan Kapal, akhirnya kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
Dari pemeriksaan awal kapal ikan asing bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (warga negara Taiwan).
Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam Kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.
Sementara itu Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid membenarkan penangkapan terhadap kapal ikan asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut.
“Dalam Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan, saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya pada awak media.
Menurutnya TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum.
BACA JUGA: Penangkapan Ikan Secara Illegal Di Perairan Kotim Menjadi Perhatian DPRD Kotim
“Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Dia pun mengatakan, penangkapan kapal ikan asing berbendera Taiwan hari ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I,” pungkas Panglima.
Kapal ikan asing berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH-379 diduga melanggar UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 93 Jo Pasal 27 :
- Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
- Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(Red)
Facebook Comments