Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum., mendampingi Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Ptasetyo, M,Hum., M.Si., M.M., lakukan pengecekan pos penyekatan, Jum’at (09/07/21) kemarin.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa Kepolisian Resort Kota Palangka Raya, Polda Kalteng telah mengaktifkan pos penyekatan guna mengawasi mobilitas masyarakat yang keluar dan masuk di masa PPKM darurat wilayahnya.
Kemarin Jum’at 9 Juli 2021, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Ptasetyo, bersama PJU Polda Kalteng melakukan pengecekan pada pos tersebut, yang didampingi oleh Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
BACA JUGA : Polres Lamandau Melaksanakan Pemeriksaan di Pos Sekat Guna Mencegah Penyebaran Covid-19
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa Pengecekan tersebut dilakukan pada pos penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar Kelurahan Kalampangan dan Bandara Tjilik Riwut Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pos penyekatan ini diaktifkan sebagai bentuk peningkatan upaya penanggulangan Covid-19 dan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa darurat Covid-19 saat ini,” ungkap Kapolresta.
Hal tersebut didasari dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/SatgasCovid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
BACA JUGA : Kasus Artis Terkenal Nr dan Ab Terbantukan Adanya Pasal 127 Ayat (3) Menjadi Pihak Korban Narkoba
Selama pengecekan berlangsung, para petugas yang ngawaki pos penyekatan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan maksimal dan sebaik mungkin, dengan berpedoma pada peraturan serta ketentuan yang berlaku.
“Lakukan tugas ini dengan maksimal dengan sikap yang humanis dan Presisi, agar tidak terjadi benturan dan kesalahpahaman kepada masyarakat, selalu ingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” pesan Jaladri kepada personel.
Para petugas pos tersebut akan melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR atau Antigen kepada para pengendara yang menempuh transportasi darat baik angkutan umum maupun pribadi serta para penumpang melalui transportasi udara.
[Misnato] Ns- Hms Polri.