Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Penyerapan Anggaran COVID-19

- Advertisement -
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan pendampingan percepatan dalam penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

Kapolri meminta agar setiap perkara yang dilakukan agar tak mengedepankan diskresi yang dikriminalisasi. Menurutnya, setiap kesalahan dalam pengelolaan anggaran itu harus dibuktikan secara profesional.

“Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara rill,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 8 Pelaku Pinjol yang Fitnah Nasabah Sebagai Bandar Narkoba

Dalam hal ini, Listyo menerbitkan surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajaran untuk mengimplementasikan instruksi tersebut.

Kapolri mengatakan, kepolisian perlu melakukan pendampingan dan menekankan koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada institusi lain. Sehingga, penyerapan anggaran itu dapat dikawal.

“Melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” jelas mantan Kabareskrim itu.

BACA JUGA :  Kapolri Ingin Prokes Ditegakan Guna Menurunkan Level PPKM

Sigit mengatakan, pihaknya bersama dengan Kejaksaan RI telah berkomitmen untuk mengawal percepatan penyerapan anggaran untuk pandemi Covid-19.

Selain pada sektor anggaran, Sigit juga meminta agar kepolisian memastikan penyaluran bantuan sosial (Bansos) selama masa pandemi dapat tepat sasaran.

Dia menyatakan, masyarakat yang terdampak perekonomiannya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 merupakan pihak yang perlu diutamakan untuk mendapat bansos.

BACA JUGA :  Jadi Makelar Kasus, Pegawai Bank Sulutgo Rolandy Thalib Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran,” ucap Listyo.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah memberikan surat teguran kepada 19 pemerintah daerah lantaran belum merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 maupun insentif tenaga kesehatan.

19 provinsi tersebut terdiri dari Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Jawa Barat. Kemudian DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan bahwa pihaknya dapat memberhentikan kepala daerah jika tidak berulang kali mendapat teguran dan tidak memberikan respon dengan baik.

BACA JUGA :  Viral !!! Satpam Test Air Keran dengan Alat Test Kit Covid-19, Ini Tanggapan Prof. Nidom

“Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, teguran bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, didalam UU No. 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara,” kata Ardian dalam acara yang disiarkan Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (19/7/2021).

[*to-65] Ns-Hms Mabes Polri.

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News