SERUYAN. Acara Sosialisasi uji publik Raperda (inisiatif) pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan serta raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP) di Aula Kantor Kecamatan Batu Ampar Kab. Seruyan dihadiri oleh Kapolres Seruyan diwakili oleh Kapolsek Seruyan Tengah, Kamis Pagi (25/2/21).
Acara di Hadiri oleh Muhamad Aswin (wakil ketua DPRD Kab. Seruyan), H. Bambang Yantoko Anggota DPRD Kab. seruyan,Arahman Anggota DPRD Kab Seruyan,H. Norhasan Anggota DPRD Kab Seruyan,Salidin Anggota DPRD Kab. Seruyan, Domases Al Atak, SE Camat Batu Ampar, Iptu Robertus Sonny Aw. s.sos Kapolsek Seruyan tengah, Para Kades Se Kec. Batu Ampar, Perwakilan Pihak Perusahaan yang ada Kec. Batu Ampar.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny Aw. s.sos menjelaskan di bentuk Raperda TJSLP sebagai meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Agar memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TJSLP,” kata Kapolesek Seruyan Tengah.
Menurut Kapolsek Seruyan Tengah, ini sekaligus menguatkan pengaturan TJSLP yang telah diatur dalam berbagai perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perusahaan yg bersangkutan.
“ Sekaligus memberikan arahan kepada perusahaan atas pelaksanaan program TJSLP agar sesuai dgn program pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelasnya.
BACA JUGA : Kapolres Seruyan Cek Lokasi Rencana Pembangunan Poliklinik Bhayangkara
Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny Aw. s.sos menambahkan tujuan dibentuk Raperda TJSLP, mewujukan kepastian hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP, terarah dan terintegrasinya penyelenggaran TJSLP antara pemerintah daerah dan perusahaan, meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan yg bermanfaat bagi perusahaan, masyatakat, pemerintah daerah dan pihak pihak terkait dengan operasional perusahaan diseluruh wilayah Kabupaten Seruyan, terjalinnya hubungan baik perusahaan dgn pemerintah daerah dan masyarakat.
“Program TJSLP, Bina lingkungan, Kemitraan, Pemberdayaan Masyarakat, Sumbangan atau Donasi, Promosi di Kab. Seruyan,” pungkasnya.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
(Red)
Facebook Comments