spot_img

Karena Mencuri Hp, Wanita ini Ditangkap Unit 1 Reskrim Polres Kapuas

- Advertisement -

KAPUAS. Unit 1 Satreskrim Polres Kapuas, bersama Resmob Polres Kapuas, Polda Kalteng mengungkap aksi pencurian biasa yakni mencuri Hp (Handphone). Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil meringkus dan diamankan  wanita berinisial SN (31), warga Basungkai Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (02/02/2021).

SN ditangkap dan diamankan bersama barang bukti, akibat perbuatannya mencuri sebuah HP (Handphone) bermerk Redmi Note Pro 8 Berwarna mineral gray, SN pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, SH, SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap SN karena mencuri Handphone.

“ Benar, adanya penangkapan terhadap SN karena mencuri Handphone merk Redmi Note Pro 8 warna gray,” jelas Kasat, Rabu (10/02/2021).

BACA JUGA ;

Nekat Jual Sabu 2,84 Gram, Pengangguran ini Diciduk Polres Kobar

AKP Kristanto menerangkan, akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku , korban mengalami kerugiaan Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

“ Korban sudah dirugikan Rp.3,4 Juta, dan pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” terangnya.

Menurutnya, aksi pencurian ini terjadi pada saat pelapor meletakan handphone diatas ambal yang berada di teras depan rumah kemudian datang seseorang yang pelapor tidak dikenal bermaksud untuk bertemu dengan ibu pelapor kemudian saat orang yang tidak dikenal tersebut pulang dan pelapor mau menggunakan handphone tersebut ternyata sudah hilang.

“untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman tindak pidana pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:

Orang Nomor 1 Polri, Jendral Listyo Sigit Prabowo Silaturahmi Ketua MUI Sulsel

(Red)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News