Kasasi JPU Ditolak MA, Terdakwa Hanya Jalani Pidana Ringan

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, terdakwa kasus penganiayaan tetap menjalani pidana ringan sesuai keputusan PN Palangka Raya.

Sebagaimana yang disampaikan Adv. Haruman Supono, S.E, S. H, M.H, AAIJ dari Lawfirm Scorpions. “Kasasi JPU di tolak MA, klien kami hanya menjalani pidana ringan,” ujarnya, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut Haruman, Rangkaian sidang perkara nomor:351/Pid.B/2023/PN.Plk, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap terdakwa Normita Dewi alias Dewi binti Dukuitar 10 bulan 10 hari penjara, Terdakwa menerima dan JPU pikir-pikir.

BACA JUGA   Opini: Terbukti Sekarang! Lambannya Kinerja Penyidik Polres Kotim Diduga Celah untuk Menguntungkan Pelaku Tindak Pidana
2
Adv. Haruman Supono, S.E, S. H, M.H, AAIJ dari Lawfirm Scorpions bersama kliennya, Normita Dewi alias Dewi binti Dukuitar.

Kasus dugaan Penganiayaan yang dilakukan klien Kami Normita Dewi yang sedang hamil, sebenarnya Dewi juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Wildat Agas Sarmada/Bagas.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 lalu yang melakukan pemukulan terlebih dahulu justru jadi Tersangka karena terlambat lapor.

Haruman menjelaskan, Penahanan terhadap terdakwa Dewi dilakukan senin tanggal 7 Agustus 2023 lalu dan selama sidang di lakukan penangguhan penahanan yang  dikabulkan majelis hakim senin tanggal 11 September 2023.

BACA JUGA   Tragedi Berdarah Diatas Kapal Pelni, 2 Tewas dan 3 Luka Berat

Dengan pertimbangan kemanusiaan karena klien kami (terdakwa) dalam kondisi sedang hamil memasuki 8 bulan saat itu dan kini sudah melahirkan.

“Selama proses sidang klien kami selalu komperatif mengikuti sidang, Saksi-saksi yang membenarkan bahwa pelapor juga melakukan pemukulan  terlebih dahulu,” kata Haruman.

“Pada sidang tuntutan Senin 18 September 2023 JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa tahanan,” jelasnya.

BACA JUGA   Suami Jual Istri, Lewat Aplikasi Mi Chat Berujung ke Penjara

Lanjutnya, Pledoi/nota pembelaan secara tertulis yang di bacakan tanggal 25 September 2023 menuntut agar di bebaskan dari tuntutan JPU, dan pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 majelis hakim memutuskan 10 bulan 10 hari penjara, Terdakwa menerima dan JPU pikir-pikir.

Artinya dalam perkara ini Penasihat Hukum berhasil melakukan pembelaan /pledoi dengan putusan ringan bagi Terdakwa.

Saat itu Haruman berharap se,oga dalam putusan PT Banding JPU di tolak Hakim PT berarti JPU KO 2-0 dari LawFirm Scorpions, lalu JPU melakukan upaya Kasasi dengan nomor perkara Kasasi 257 K/Pid/2024 pada putusan Kasasi tanggal 14 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA   Wah! Hukum Adat Dayak Akan Berlaku Jika Pelaku Penganiayaan Lolos dari Jeratan Hukum Positif

Al hasil akhirnya permohonan kasasi dari Pemohon JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang di putus hakim MA ketua Dr. Desnayati, S.H, M.H., anggota Noor Edi Yono, S.H, M.H. dan Hidayat Manao, S.H, M.H., serta panitera pengganti Nurjamal, S.H, M.H., relaas/putusan yang kami terima Jumat 7 Juni 2024 lalu.

PH dari terdakwa Normita Dewi alias Dewi binti Dukuitar bebas demi hukum tidak menjalani lagi penahanan, “ kami bersyukur akhirnya rasa keadilan di peroleh klien kami walau pidana ringan sesuai putusan pertama 2 bulan 10 hari yang telah di jalani penjara sebelum putusan dan sudah inkracht,” demikian tutup Haruman (*to-65)

BACA JUGA   Korpam Satpam PT Task 3 Pelaku Penganiayaan Diduga Kebal Hukum
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News