Kasatker Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah II, Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa yang melaporkan itu adalah Frans Sambung, Ketua LSM Betang Media Membangun Kalimantan Tengah ke Inspektor Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR di Jakarta.
Menurut Frans Sambung, persoalan inti yang dilaporkan pihaknya adalah terkait Proyek Peningkatan Kawasan Food Estate Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, yang diduga kuat pengerjaannya bermasalah.
“Kami sudah melaporkan beberapa temuan kami terkait kasus tersebut langsung ke pihak Irjen Kementerian PUPR di Jakarta,” ujar Frans Rabu (27/07/2022) kepada media ini.
“Karena sebelumnya kami sudah beberapa kali menyurati pihak BPJN Kalteng, yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangka Raya, untuk minta penjelasan, namun surat kami tidak pernah dibalas,” kata Frans.
Frans Sambung, menilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Kalteng, banyak bermasalah perlu kiranya ditelisik dan dipertanyakan.
Lanjutnya, proyek yang dinilai bermasalah tersebut penangganannya oleh Teknis Manager Wilayah Kalimantan Tengah II, Kasatker, Riwanto Marbun.
Hal yang dinilai bermasalah adalah Proyek Peningkatan Kawasan Food Estate Dadahup, Kabupaten Kapuas, banyak ditemukan pekerjaan dinilai tidak sesuai spek dan keterlambatan penyelesaian oleh pihak Kontraktor.
“Kawasan Food Estate dibawah pengawasan Kasatker Kalteng II, saudara Riwanto Marbun, banyak pekerjaan yang kami duga asal – asalan dan tidak sesuai kontrak. Ada dugaan pembiaran dari pihak teknis Balai, yang dapat merugikan keuangan Negara,” ungkapnya.
Menurutnya, pekerjaan yang dinilai bermasalah yaitu proyek pekerjaan di Food Estate Kapuas I, yang dikerjakan oleh pelaksana, PT Agra Budi Karya Marga.
Dengan nilai Rp62 Milyar, APBN Murni tahun anggaran 2020 – 2021 berdasarkan Kontrak No : HK.02.01/SATKER-WIL.II/PPK.22/697 tanggal 03 Desember 2020, waktu pelaksanaan 360 hari kalender.
Dalam surat laporan bernomor 16/LSM-BMP/III/2022, tanggal 18 Juli 2022, yang ditujukan kepaada Kementerian PUPR Republik Indonesia Cq Inspektorat Jenderal di Jakarta.
Perihal, mohon dilakukan Evaluasi dan Pemindahan Satker BPJN Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, An Ritwanto Marbun, ST, MT dan PPK 02 saudara Goto, ST, MT.
Frans Sambung menguraikannya beberapa poin berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, waktu pelaksanaan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas – 1 tersebut diduga dikerjakan asal jadi diduga tidak sesuai Spesipikasi teknis Dokumen Kontrak.
Terlihat dari kayu galam yang digunakan untuk cerucuk pelebaran jalan, berukuran kecil dan Geotekstil yang digelar tidak rapi dengan kondisi bergelombang serta mengkerut lalu ditimbun menggunakan agregrat.
Timbunan agregrat yang digunakan untuk pelebaran jalan tidak dipadatkan secara maksimal, komposisi abu batu yang digunakan untuk campuran agregrat tidak merata.
Kemudian sistim pemadatan lapisan pondasi dikerjakan tidak maksimal, karena penyiraman air dilakukan menggunakan mesin pompa.
Aspal jalan bangunan lama yang telah rusak disepanjang jalan yang akan ditingkatkan, tidak dikupas dan dibuang namun langsung ditimbun, dilapisi agregrat.
Sehingga akibatnya saat ini kondisi jalan aspal yang baru selesai dibangun bergelombang dan mengalami perubahan bentuk (Distorsi).
Perbedaan sangat jelas terlihat, proyek Peningkatan Kawasan Food Estate Dadahup Kapuas–1, yang dikerjakan PT Agrabudi Karya Marga.
Dengan Peningkatan jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kapuas–2, dikerjakan oleh PT Karya Halim Sampoerna, terdapat perbedaan yang sangat mencolok.
Perbedaan itu terlihat pada bangunan aspal yang dahulu, Proyek Dadahup Kapuas–1 bangunan aspalnya tidak dikupas dan dibuang sedangkan pada proyek Dadahup Kapuas–2, bangunan aspal yang dulu dikupas dan dibuang.
“Kondisi saat ini, jalan kawasan Dadahup Kapuas–1, sudah rusak berbeda dengan kondisi jalan Dadahup–2, tentunya disini ada diduga adanya pembiaran yang dilakukan pihak teknis Balai PUPR, yang dapat merugikan keuangan Negara,” paparnya.
Menurut Frans Sambung, apa yang dilakukan lembaganya berdasarkan UUD 45 sebagai haluan Negara Republik Indonesia serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih dari KKN (Clean Governance).
Dan sebagai lembaga yang berfungsi, Kontrol Sosial dengan tetap mengedepan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent).
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Hardy Pangihutan Siahaan,ST.,M.Sc., belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut, demikian.