Kasus antara bos Miras pemilik Toko Cawan Mas Jhony Winata dengan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, pada 16 Juni 2021 lalu. Berujung di sidang perdamaian adat.
Sidang perdamaian adat antara Jhony Winata dengan Irawati, digelar di kantor DAD (Dewan Adat Dayak) jalan A. Ayani Sampit, Sabtu (02/10/21) kemarin.
Dari hasil persidangan, DAD Kotim memutuskan sanksi adat denda 600 Katiramu atau Rp 150 juta rupiah kepada Jhony Winata. Selama persidangan adat, mulai dari mediasi sampai ke perdamaian berjalan lancar.
Dipersidangan Jhony Winata juga membela dirinya, namun dianggap lemah, karena tindakan yang sudah dilakukan oleh Jhony adalah tindakan tidak beradat terhadap Irawati.
Bambang Embang selaku Pimpinan sidang mengatakan, bahwa kesalahan Jhony dikenakan pasal 13 Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (Denda salah tingkah dengan orang lain) dengan ancaman hukuman 30 Katiramu.
Selain menerima hukuman 30 Katiramu, Jhony juga dikenakan pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat (Kelengkapan denda adat, hidup kesopanan, beretika, bermoral yang tinggi) sebesar 570 katiramu.
Karena melanggar 2 pasal tersebut Jhony membayar denda sebesar 600 Kati ramu atau Rp 150 juta, lebih ringan dari tuntutan Pandawa sebesar 1.530 Katiramu atau sebesar Rp382.500.000.
Dari putusan sanksi denda, Jhony (tergugat) menyatakan ketersediaannya dan menerima putusan hakim yang telah menetapkan sanksi adat kepadanya.