Kasus calo vaksin yang terjadi di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ternyata libatkan 3 orang dalam keluarga. Yakni Ayah, anak dan menantu jadi tersangka.
Sebagaimana yang telah di ungkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Pihaknya telah berhasil mengungkap praktik kasus calo vaksin. Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa dari empat pelaku tiga di antaranya ternyata ayah, anak dan menantu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani saat jumpar pers di Mapolres Kobar, Sabtu, 8 Januari 2022.
Empat pelaku ini telah terlibat dalam pematokan tarif vaksin sebesar Rp 300 ribu, pada calon penumpang kapal. Empat pelaku Inisial IK (27), ES (27), B (52), dan AR (27). Adapun saudari IK dan ES ini suami istri, sementara B merupakan mertua dari IK. Jadi tiga orang ini masih satu keluarga.
Untuk diketahui terungkapnya kasus tersebut, yaitu pada Kamis, 6 Januari 2022, sekitar pukul 10.20 WIB, di Gerai Presisi Polres Kobar, Aula Patria Tama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 310 KUH Pidana, demikian.
[*to-65]