Proses hukum kasus dugaan korupsi budidaya tanaman jambu kristal pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya dihentikan dengan alasan kekurangan alat bukti.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini informasinya mengalami antiklimaks atau berakhir berlawanan dengan kemajuan sebelumnya, dikutif dari borneonews.co.id.
“Kami melakukan penghentian penyidikan atas perkara tersebut. Kami menemukan kekurangan alat bukti dan tidak adanya mens rea (niat), wellen en wettens (kehendak dan pengetahuan) dari pelaku untuk melakukan kejahatan korupsi,” ungkap Andi Murji Machfud selaku Kepala Kejari Palangka Raya, Rabu (5/4/2023).
Akibatnya, mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya berinisial Yus lepas dari statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Andi mempersilahkan seluruh pihak yang tidak terima dengan sikap kejaksaan terkait penghentian penyidikan agar mengambil langkah hukum, dengan istilah Bila Ada Tidak Terima Silahkan Lakukan Upaya Hukum.
Seorang anggota LSM yang mengikuti ekpsos perkara kasus dugaan korupsi tersebut menyatakan akan melapor kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Andi, setelah meneliti berkas perkara, penyidik menghentikan proses hukum kasus tersebut. Temuan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI disebutnya terjadi karena sebagian penerima bibit dianggap tidak berhak.
Padahal, Andi menyebut penerima bibit tersebut telah disepakati dalam rapat untuk memenuhi kekurangan 15 penerima bibit dari total 30 pendaftar.
Uang kerugian negara Rp558.252.080,- disebut tidak dipergunakan secara pribadi oleh tersangka. Tersangka bahkan berkontribusi mengeluarkan uang pribadinya untuk pengadaan sejumlah barang agar proyek berlangsung lancar.
Belakangan tersangka juga telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut kepada negara melalui penyidik Kejari Palangka Raya.
Andi juga menanggapi pernyataan sebuah LSM yang menyatakan ada kejanggalan dalam penghentian penyidikan dan karena terjadi bukan pada proses penyelidikan dan telah mengeksposnya kepada publik.
Dia menyatakan kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penghentian proses hukum pada tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
“Kepada semua yang berkeberatan dengan penghentian yang saya lakukan, sesuai KUHAP sangat terbuka lebar untuk melakukan praperadilan. Tentu kami akan melakukan dalam konteks hukum, perlawanan hukum untuk mempertahankan prinsip,” tanggap Andi.
Seandainya putusan pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum, maka Kejari Palangka Raya akan melimpahkan perkara tersebut.
Sebagai kilas balik penetapan tersangka, mantan Kajari Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo pernah menyampaikan bahwa Yus merupakan pelaksana pekerjaan bibit jambu kristal pada tahun 2020.
Berdasarkan hasil laporan Audit Investigatif BPK RI, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp558.252.080,- karena berbagai penyimpangan. Totok menegaskan bahwa tersangka telah memiliki niat (mens rea) dalam perkara tersebut.
Menurut Totok, terjadi penunjukan secara langsung oleh DPKP Kota Palangka Raya kepada CV Athar Mitra Tani 67, pengadaan bibit tidak melalui karantina, dan banyak bibit yang mati.
Selain itu, metode perencanaan, pengawasan, dan pemupukan juga sebagian besar tidak terlaksana.
Penerima bibit juga dinilai tidak tepat sasaran karena seharusnya diutamakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, namun faktanya ada penerima bibit yang dinilai tidak terdampak pandemic, demikian.