Seorang Sopir truk di Lamandau terlibat kasus ilegal loging, mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen. Sopir truk tersebut berhasil ditangkap dan diamankan polisi beserta barang buktinya.
Sopir truk yang terlibat kasus ilegal loging tersebut berinisial S alias Anto, kini kasusnya sudah masuk dipersidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kasus yang menjerat sopir truk tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan dakwaan dari Shaefi Wirawan Orient Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
JPU menyatakan Anto didakwa dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Lanjutnya, kejadian berawal pada Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB saat terdakwa sedang mengendarai truknya dari Desa Hulu Jejabo menuju ke arah Nanga Bulik.
Ketika sampai di Jalan Trans Kalimantan yang masih berdekatan dengan Desa Hulu Jejabo, terdakwa bertemu Aspi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.
Karena melihat truk terdakwa kosong tanpa muatan. Aspi lalu menawari terdakwa untuk membawakan kayu ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
Terdakwa sempat menolak karena ia tidak memiliki ongkos sampai Pangkalan Bun. Aspi kemudian menawarkan ongkos jalan dan BBM sebesar Rp 1,5 juta, dan sisanya dibayar setelah muatan sampai di Pangakalan Bun.
“Terdakwa dan Aspi berdiskusi terkait upah angkut kayu tersebut sampai ke Pangkalan Bun dan diperoleh kesepakatan upah angkut kayu tersebut per kubiknya adalah Rp. 800 ribu, lalu Aspi menyerahkan uang muka Rp 1,5 juta,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, Aspi mengajak terdakwa untuk membawa dumptruk ke wilayah Desa Lopus untuk memuat kayu. Di sana sudah ada 3 orang laki-laki yang terdakwa tidak kenal sudah siap untuk melakukan pemuatan kayu ke atas truk yang disopiri terdakwa.
Selesai memuat kayu ke dalam truk, Aspi meminta terdakwa ke Pangkalan Bun duluan dan Aspi akan menunggu di Simpang Runtu. Sekitar pukul 18.30 WIB, apes dialami terdakwa, ia justru terjaring razia polisi yang sedang melakukan kegiatan patroli di daerah Bukit Traktor di wilayah Desa Penopa Kecamatan Lamandau.
“Anggota polisi melihat terdakwa sedang memarkirkan dumptruk bermuatan kayu di dekat sebuah warung,” terang jaksa.
Saat ditanya polisi, tedakwa mengakui sedang membawa kayu jenis bengkirai. Terdakwa tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ia mengaku hanya disuruh oleh Aspi untuk membawa kayu tersebut ke Pangkalan Bun.
Jaksa menegaskan, dalam perkara ini, terdakwa diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo. Pasal 12 huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, (Red).
Sumber: https://www.radarsampit.com.