Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium, sepertinya halnya kasus illegal logging di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Bisnis perdagangan kayu ilegal lahan produksi dan konservasi PT KAB yang dijalankan oleh pelaku AK (54), terpaksa dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus ini berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana ilegal loging di lokasi PT. KAB,” kata Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ipda Oetari Poernamasasi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Heboh! Bagaikan Pagar Makan Tanaman Anak Buah Hamili Istri Komandannya Simak Kisahnya
Dari hasil penyidikan Ditreskrimsus diperoleh informasi bahwa pengambilan dan pengolahan kayu tersebut dikuasai oleh Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.
“Informasi yang kita peroleh kegiatan ilegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau,” kata Wakapolda.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil menangkap AK yang diduga sebagai direktur dari perusahaan. Selain itu, sejumlah unit alat berat dan mobil serta kayu olahan turut diamankan.
“Kita amankan dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning, 3 unit dump truck dengan Nopol DA 8236 CK dan DA 8768 CB serta B 9592 PDD berikut kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik. Kemudian kayu log sebanyak 3,16 kubik,” jelasnya.
Wakapolda menerangkan bisnis haram yang dijalan oleh AK di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, merugikan negara sekitar Rp 20 Miliar.
“Jika dikalkulasikan kegiatan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp 20 Miliar lebih,” jelasnya.
Atas terungkapnya kasus ini, Ida Oetari mengatakan pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkasnya.
(AS/Indeks News Kalteng)
Facebook Comments