Kasus Jual Beli Lapak Resmi Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Kasi Disperindagsar

- Advertisement -
Kasus jual beli lapak pedagang pasar, berinisial AS (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AS diketahui mantan Kasi di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus tersebut, AS resmi jadi tersangka setelah ditetapkan penyidik kepolisian pada 11 Januari 2022.

BACA JUGA   Wakil Bupati Kotim Ikut Razia Miras Lebih 50 Duz Arak Diamankan

Kasus ini naik ke penyidikan pada 3 November 2021 lalu, setelah AS dianggap menjual lapak pedagang pasar di Jalan A Yani Sampit pada Desember 2019 silam kepada korban.

Kasus ini berawal dari korban menyetorkan uang kepada AS untuk untuk pembelian lapak pegadang pasar, namun lapak yang dijanjikan itu tidak juga ada diterima oleh korban. Karena merasa dirugikan oleh AS, korban akhirnya melaporkan tersangka ke polisi.

Bambang Nugroho, kuasa hukum tersangka membenarkan kalau kliennya itu kini sudah ditahan di Polres Kotawaringin Timur.

“Iya ditahan pada Senin (25 Januari 2022) lalu,” pungkas Bambang Nugroho, Rabu (2/2/2022).

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News