spot_img

Kasus KDRT di Kapuas Tewaskan Istrinya, Pelaku Berhasil Diamankan

- Advertisement -
Peristiwa Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terjadi juga di Kabupaten Kapuas. Suami menganiaya istrinya hingga tewas.

Kasus KDRT ini terjadi pada Jumat 24 Februari 2023 yang dilakukan suaminya berinisial YN (42) dan korbannya berinisial AN (43).

Peristiwa itu terjadi di mess salah satu PBS perkebunan sawit tempat pelaku bekerja di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA   Koramil 1015-17/Rtp Optimalkan Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan.
Kasus KDRT di Kapuas
Personel Polres Kapuas saat melakukan olah TKP kasus KDRT sebabkan korban meninggal di Basarang, Jumat, 24 Februari 2023

Pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan suami istri asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Jumat, 24 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di belakang salah satu barak/mess.

Saat itu seorang saksi bangun tidur dan pergi menuju belakang rumahnya, kamudian melihat pelaku YN berada di dalam parit aliran air dengan posisi berdiri dan menyentak-nyentak kakinya ke dalam air.

BACA JUGA   Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Baru Kunjungi Disdukcapil

Sebagaimana yang disampaikan Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan, dikutif dari borneonews.co.id.

“Kemudian saksi berteriak meminta tolong dan tidak lama kemudian warga datang, kemudian pelaku naik ke atas tanah dan mengambil satu buah kayu dan mengamuk serta mengejar warga yang berada di sekitar tempat kejadian,” katanya.

Selanjutnya, anak korban datang dan ada mendengar bahwa korban AN berada di dalam parit aliran air, kemudian ia langsung masuk ke dalam parit aliran air dengan ke dalaman sekitar 1 meter dan menemukan bahwa terdapat korban AN di dalam parit aliran air.

“Lalu ia mengangkat korban ke atas tanah, tidak lama kemudian pelaku datang lagi dan mencoba menyerang, ia pun menghindar,” ucapnya.

Hingga, pelaku dengan tega menyerang korban AN yang tak berdaya itu dengan menggunakan satu buah kayu/besi yang berada di tangan pelaku beberapa kali dan mengenai bagian kepala serta badan korban, yang menyebabkan meninggal dunia.

Sedangkan, lanjut Kasatreskrim untuk motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih di dalami. “Sementara, karena permasalahan keluarga/cekcok,” jelasnya.

Dalam kejadian ini, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, dan satu buah besi panjang.

Akibat perbuatannya pelaku dalam kasus KDRT ini pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA   Cek Harga Dan Ketersediaan Gas Elpiji, Polsek Danau Sembuluh Temukan Ini
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News