Kasus KDRT terhadap anak di bawah umur ibu tiri tega siramkan air panas terjadi di wilayah Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan.
Korbannya seorang remaja putri berusia 16 tahun yang dianiaya oleh ibu tirinya berusia 34 tahun.
Hal ini terungkap saat Polres Katingan menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Jumat, 30 April 2021 kemarin.
BACA JUGA: Tidak Dikasih Uang, Suami Pukul Istri Sampai Babak Belur
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah memimpin konferensi pers tersebut didampingi Wakapolres Kompol Hemat Siburian, Kabag Ops Tiyo dan Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto.
AKBP Andi Siswan Ansyah menuturkan, dari keterangan awal tersangka bahwa penganiayaan yang dilakukan kepada anak tirinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu.
“Tapi saat itu hingga tahun 2020, pelaku mengaku menganiaya anak tirinya hanya dengan menggunakan tangan kosong,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Dua Kali Kasus Aniaya Istri, Darlan Divonis Lebih Berat
Akan tetapi di tahun 2021 ini, pelaku mulai berani menganiaya anak tirinya itu dengan menggunakan alat bantu, seperti menyiramkan air panas pada anggota tubuh korban, memukul dengan peralatan dapur serta juga memukul dengan tangan kosong.
Puncak penganiayaan itu terjadi di bulan April 2021 ini. Tetangganya yang menyaksikan penganiayaan itu kemudian memberitahukan kepada pihak Polsek Katingan Tengah.
Saat itu, pihak Polsek Katingan Tengah sempat memanggil pelaku dan orang tua atau ayah dari korban yang juga suami dari ibu tiri korban.
“Saat itu pelaku sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Akan tetapi sehari setelah itu pelaku kembali melakukan penganiayaan itu sehingga suami pelaku yang juga ayah dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah,” kata Kapolres.
Laporan itu kemudian diambil alih pihak Polres Katingan. Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah mengatakan, pelaku melanggar Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tutupnya.
[*to-65]