Kasus Korupsi Pengadaan Batubara untuk PT PLN Akan Ada Tersangka Baru

- Advertisement -

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng (Kejati Kalteng) Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan kepada media, Kamis 4 Januari 2023.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang Berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

BACA JUGA   Kakek Bejat Setubuhi Anak 12 Tahun di Lamandau

“Untuk saat ini sesuai dengan surat penahanan tersangka yang telah kita keluarkan jumlahnya ada enam orang, yakni pemasok sampai dengan panitia pengadaan serta surveyor,” ujarnya Kamis, 4 Januari 2024, dikutif dan dilansir dari https://www.borneonews.co.id

“Kemungkinan untuk penambahan tersangka tentunya ada, nanti berdasarkan analisis lebih lanjut terhadap hasil penyidikan,” katanya.

Informasinya Kejati Kalteng telah melakukan penahanan kepada enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka pertama berinisial RRH, Selaku Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) RRH selaku penyedia batu bara.

BACA JUGA   Hadiri Undangan Klarifikasi Bidpropam Polda Kalteng Pelapor Minta Tangani Serius

Tersangka kedua inisial DPH, salah satu swasta yang diduga terlibat dalam pembelian batu bara yang tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian tersangka ketiga yakni BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).

Selanjutnya tersangka ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar. Tersangka kelima AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.

Dan terakhir tersangka keenam MF, selaku Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT. PLN (Red).

BACA JUGA   Tuntut Plasma 20 Persen dan CSR Ribuan Pasukan Merah Berdemo di Kantor Bupati Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News