Kasus pelecehan terhadap LSM yang dilakukan Zainal Abidin, Oknum Kepala Desa Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, secara resmi diadukan 8 LSM ke Polres Kotim, Rabu (16/06/21) kemarin.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa akibat ulah oknum Kepala Desa (Kades ) ini membuat geram seluruh aktivis atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ternama di Kotim khususnya dan LSM se- Kalimantan Tengah (Kalteng) umumnya.
Ketidak profesionalan Zainal Abbidin (oknum Kades) ini bisa diumpamakan”AKIBAT MULUT BADAN BINASA”.
BACA JUGA : Keutamaan Shalat Subuh, dan Kerugian Apabila Meninggalkannya
Dalam rekaman percakapan antara salah satu LSM di Sampit terdengar oknum Kades ini mengucapkan kata-kata kotor, tidak sopan dan kasar yang dinilai melecehkan dan menghina serta mencemarkan nama baik profesi semua Lembaga tanpa kecuali dengan kata-kata,”LSM itu apa maunya!, Saya tahu pekerjaan LSM itu hanya mencari uang!, ohh… Buruk LSM itu!, “ hardik Oknum Kades ini.
Terkait dengan kasus tersebut gabungan beberapa LSM di Kotim, sangat geram dan tersinggung serta tidak terima, lantaran tudingan Oknum Kades ini tidak terkecuali pada salah satu LSM tertentu saja.
Gabungan beberapa LSM ini menyatakan sikap tidak terima dengan kasus ini dan akan menyeret Oknum Kades ini keranah hukum.
BACA JUGA : Kenapa Dewan Pers itu Harus Dibubarkan, Ini Jawabannya Wilson Lalengke
Dan terbukti sedikitnya ada 8 LSM telah mengadukan kasus Oknum Kades ini ke Mapolres Kotim pada Rabu, 16 Juni 2021 kemarin.
Mereka melaporkan kasus Zainal Abidin Oknum Kades Penyaguan, yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pelecehan dan Penghinaan serta Pencemaran nama baik seluruh LSM tanpa terkecuali.
Diantara LSM yang mengadukan secara resmi itu antara lain : Aminuddin dari LSM- Nusantara Coruption Watch (NCW), Sardani dari LSM-Bintang Kalimantan Independen, Audy Valent dari LSM – Piramida Pikiran Rakyat, Zoes Sastridiharjo dari LSM Suara Inspirasi Rakyat, (Sira), Mahdi dari LSM Komnaspan, Zulkifli dari LSM -GAB, dan Muajin Toha dari LSM-Trisula.
BACA JUGA : Kapolri Ungkap 5 Klaster COVID-19 di DKI Jakarta, PPKM Mikro Diperketat
Menurut Aminuddin Koordinator Wilayah (Korwil) LSM-NCW se-Kalimantan bahwa pihak nya sudah mengadukan Zainal Abidin oknum Kades Penyaguan ke Mapolres Kotim,”Benar kami ada 8 LSM sepakat telah mengadukan Zainal Abidin oknum Kades Penyaguan ke Mapolres Kotim, pada hari Rabu 16 Juni 2021 kemarin,” ujar Aminuddin melalui telphone Kamis, 17 Juni 2021 siang.
“Kami minta agar pihak kepolisian segera tanggap untuk menindaklanjuti Pengaduan kami ini, karena menurut kami tudingan Kades Penyaguan itu sangat tidak etis dilontarkan kepada seluruh LSM tanpa kecuali,” ujarnya.
”Jika terbukti syah dan meyakinkan perbuatan kasus oknum Kades ini, menabrak aturan dan undang-undang , kami minta kepada Polres Kotim selaku penyidik untuk menindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi oknum yang bersangkutan, serta warning bagi pejabat publik yang lainnya” tegasnya.
BACA JUGA : Prabowo Gabung Dengan Joko Widodo Ini Alasannya
“Kami minta juga kepada Kesbangpol selaku pembina kami atau seluruh LSM di Kotim, harus pro aktif menanggapi permasalahan ini, mana yang benar maupun yang salah”, kata Aminuddin.
Hal yang sama juga di iyakan oleh Sardani, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Kalimantan Independen,”Benar kami sudah melaporkan Kades Penyaguan karena ucapannya sangat menyinggung kami semua selaku LSM,” ujar Sardani.
Sardani menambahkan,” Kami Kadukan Kades itu dalam dugaan tindak pidana melawan hukum Pencemaran nama baik, melecehkan dan menghina seluruh LSM tanpa kecuali,” papar Sardani Kamis, (17/06/21) siang kepada media ini melalui telephon.
Pihak Polres Kotim membenarkan adanya pengaduan itu, menurut pihak Polres Kotim Pengaduan itu sudah mereka terima saat ini sedang mereka dalami dan segera akan ditindaklanjuti tinggal menunggu perintah pimpinan.
[Misnato]
BACA JUGA : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menerbitkan Surat Telegram (ST), ini 5 Perintahnya