Kasus pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ternyata korbannya adalah cucunya sendiri.
Pencabulan itu terjadi pada 22 Januari 2021 lalu,
bermula ketika pelaku bersama istrinya serta korban pergi ke belakang rumah untuk mencari tupai.
Pelaku sempat mengancam korban, jika melaporkan perbuatan tersebut. Namun, perbuatan keji itu akhirnya diketahui ibu dan nenek korban.
Meski sempat takut, korban akhirnya memberitahu perbuatan asusila kakeknya, sampai pihak keluarga melaporkan tersangka ke polisi.
Saat proses penyidikan di kepolisian, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya menyerahkan diri.
“Saat itu saya sempat kabur, namun tidak lama saya menyerahkan diri lagi,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis (25/3/2021).
(AS/Indeks News Kalteng)
Facebook Comments