Pengungkapan kasus pupuk oplosan, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kabarnya polisi sudah berhasil menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, dalam kasus dugaan pupuk oplosan penyidik dari Polres Kotim berhasil menyita barang bukti satu unit truk yang mengangkut 180 karung pupuk, beserta isinya.
Sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, dikutif dari https://www.intimnews.com, Kamis 15 Desember 2022.
Menurut Kasat, aparat kepolisian dari Polres Kotim, sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan pengoplosan pupuk NPK merek Mahkota.
Dia mengatakan, ketiga orang tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Kotim. Mereka, kata dia, sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiganya terdiri dari sopir berinisial DSC (32) dan MS (37) pembeli atau penadah yang sering bertransaksi di gudang itu berinisial MS (47), saat ini juga kami masih mencari tahu siapa pemilik gudang,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pembeli yang ditetapkan sebagai tersangka selama ini mempergunakan gudang tersebut sebagai tempat bertransaksi.
Untuk diketahui, sebelumnya pada hari Senin malam 12 Desember 2022, warga di Jalan Wengga Metropolitan, di Kecamatan Baamang, Kotim, bersama sejumlah transportir menggerebek gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan pupuk tersebut.
Polisi menyebut bahwa saat penggerebekan oleh warga, pihak Polres Kotim juga tiba di lokasi, dimana saat tiba sejumlah pekerja di gudang itu melarikan diri dan hanya menyisakan sopir yang membawa sebanyak 180 karung pupuk dari distributor yang semestinya dibawa ke perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu.
“Saat itu sopir diduga melakukan upaya penggelapan, sopir itu menurunkan sebanyak 45 karung untuk dioplos, namun yang sempat dioplos hanya 40 karung akhirnya polisi tiba di lokasi,” ungkapnya.
Akibat ulah sopir tersebut kerugian diperkirakan polisi sekitar Rp29 juta. “Kami juga mengamankan satu unit truk, 130 sak pupuk yang masih utuh, 40 sak yang sudah oplosan, alat timbangan dan alat jahit karung,” pungkasnya.
Kedua sopir itu disangkakan dengan Pasal 372 tentang penggelapan sementara pembeli atau penadah itu sangkakan dengan Pasal 480, demikian.