spot_img

Kasus Sabu, 2 Pria Tua di Sampit Berhasil Ditangkap Polisi

- Advertisement -
Lantaran diduga edarkan sabu, dua pria tua di Kota Sampit berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Dua pria tua kasus sabu tersebut berinisial MT (55) warga Jalan Kuini,Gg. Ketapi IV dan SL (50) warga Jl. Kapten Mulyono Gg. Bumi Ayu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotim.

Dua orang pelaku tersebut diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti di tangan masing-masing dari tangan tersangka MT 8,84 gram sabu dan ditangan SL 35,77 gram sabu, jumlah total 44,61 gram.

BACA JUGA   3 Paket Sabu dan Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Plt/Ps Kasat Narkoba Ipda Suratin, S.H, membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa MT ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Dari informasi tersebut kami melakukan under cover buy terhadap MT ini, dan kami berhasil mengamankan terlapor di Jalan Cempedak. Pada saat diamankan terlapor sempat membuang satu kotak rokok,” kata Suratin, Saat dikonfirmasi media ini, Jumat 2 September 2022.

BACA JUGA   Suami Jual Istri, Lewat Aplikasi Mi Chat Berujung ke Penjara

Lanjutnya, kemudian dilakukan pengecekan terhadap barang yang dilempar pelaku tersebut, dan kotak yang dijatuhkan tersebut ternyata didalam berisikan dua bungkus sabu dengan berat 8,84 gram, yang sebelumnya akan dijual kepada petugas yang menyamar.

Serta diamankan juga uang tunai Rp 6 juta yang disimpan di saku celananya. “Kemudian kami juga mengamankan satu pelaku SL di Jalan Bumi Ayu sekitar pukul 01.00 WIB. SM ini sebelumnya merupakan pelaku kedua hasil dari pembelian terselubung yang dilakukan oleh petugas kepolisian,” ungkapnya

Saat dilakukan penggeledahan dihalaman rumah terlapor ditemukan sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip yang disimpan di dalam botol minum kaca yang dibalut dengan plastik, barang tersebut berada dihalaman samping rumah SL.

BACA JUGA   Kapolri Tegaskan Hoaks Temuan Uang Rp900 M Milik Sambo

“Jumlah barang bukti yang kami amankan ditangan pelaku ini sebanyak 9 bungkus sabu dengan berat 44,61 gram, kemudian MT dan SL diamanahkan ke Mapolres Kotim untuk sidik lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA   Pengedar Pil Setan Berhasil Dibekuk Polisi dengan BB 900 Butir Zenith
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News