Berita kasus sumbangan 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, yang menghebohkan publik akhirnya Muhammad Gumarang salah seorang Pengamat Hukum dan Politik juga angkat bicara, Kamis 05 Agustus 2021.
Heboh atas gagalnya pencairan bilyet giro Bank Mandiri atas nama Heryanty anak bungsu mendiang Akidi Tio yang pada saat dilalkukan kliring ternyata Bank Mandiri menolak dengan alasan dana tidak cukup.
Sehingga membuat sumbangan tersebut menjadi nihil dan membuat heboh seantero bumi pertiwi, publik mendengarnya bagaikan petir disiang bolong, dan masyarakat Sumatera Selatan yang rencananya sebagai penerima sumbangan itu untuk keperluan membantu penanganan pendemi covid-19 di Sumatera Selatan bagaikan terbangun dari mimpi disiang hari bolong.
BACA JUGA : Warga 3 Desa Tuding BPN Kotim Menggelapkan Sertifikat dan Melaporkan Ke Kapolri
Bahkan yang menjadi beban mental adalah khususnya Kapolda Sumsel, Irjen Eko Hendra Heri selaku perantara yang menerima secara simbolis sumbangan 2 triliun tersebut yang disaksikan oleh dokter keluarga penyumbang.
Hardi Darmawan sebagai juru bicara keluarga mendiang Akidi Tio pada hari senin tanggal 26 Juli 2021 dan di publis diberbagai media lokal, nasional, baik cetak, online maupun media tv, sehingga publik sempat kagum dibuatnya.
Namun sumbangan 2 triliun tersebut sampai sekarang nihil dan masih misteri keberadaannya, sehingga membuat beragam pendapat publik menyikapi gagalnya sumbangan dimaksud. Membuat pihak Polda Sumsel mengambil langkah hukum dengan memeriksa pelaku penyumbang Heryanty untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA : Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Kotim Direlakan untuk Isolasi Mandiri
Bahkan sempat beredar isu sudah dijadikan tersangka dikenakan pasal 15 dan pasal 16 undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang ketentuan hukum pidana, namun kemudian diralat oleh Polda Sumsel melalui kabid humasnya.
Kalau kita lihat kasus ini, pertama tidak ada bujuk rayu atau rangkaian kebohongan, maupun menggunakan nama palsu atau martabat palsu untuk menggerakan orang lain sehingga menyebabkan dan/atau membuat kerugian orang lain secara materil, baik pihak Polda Sumsel, pemerintah dan masyarakat tak ada yang dirugikan.
Sehingga untuk dikenakan pasal 378 (penipuan) KUHP tidak memenuhi unsur, kalau dikatakan melakukan prank (lelucon) juga tidak tepat karena sumbangannya serius dan bilyet giro Bank Mandiri yang diserahkan asli.
BACA JUGA : Ayah Bejat, Lihat Anak Kandung Selesai Mandi Digenjot
Cuma setelah dikliring atau pemindah bukuan ke rekening bidang keuangan Polda Sumsel, dananya tidak cukup dan bilyet giro ditolak, artinya pemindah bukuan gagal karena saldo tidak cukup, jadi bukan prank.
Sebagai perbandingan ada yang mengatakan prank tapi tak bisa di proses hukum seperti pemerintah melalui menteri atau presiden berjanji untuk membantu usaha petani sapi dengan berjanji tidak akan import daging sapi.
Tapi kenyataannya pemerintah telah melakukan import daging sapi, ini salah satu contoh kejadian apakah ini diproses hukum? tidak diproses hukum karena menyangkut kebijakan, walaupun masyarakat merasa kena prank.
Kedua dari sisi menyebarkan berita tidak pasti dan/atau tidak lengkap dan/atau berlebihan yang menimbulkan keonaran dimasyarakat, sebagaimana menurut pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 khususnya tentang Ketentuan Hukum Pidana, tidak nemenuhi unsur.
BACA JUGA : Atasi Kelangkaan Oksigen Anggota DPRD Kotim Tawarkan Solusi
Karena yang bersangkutan benar saja dia mau menyumbang namun menurut Bank Mandiri hasil kliring dananya tidak cukup, berarti dananya ada namun tidak cukup, jadi masalahnya dana tidak cukup, bukan penyampaian berita yang tidak lengkap dan/atau berlebihan, walaupun saldo tidak cukup itu sifatnya subyektif.
Pemerintah sifatnya pasif atau menanti saja atas sumbangan itu, kalo terealisasi alhamdulillah kalo tidak ya berarti belum rejeki atau tidak ada yang dirugikan, sedangkan calon penyumbang Heryanty bersifat aktif untuk membuktikan niat baiknya tersebut agar terkabul.
Sehingga ia punya tanggung jawab moral agar tidak merasa malu nantinya bila tidak terealisasi, jadi yang dimalukan dalam hal ini bukan bangsa Indonesia tapi Heryanty itu sendiri yang memalukan dirinya sendiri akibat perbuatannya sendiri.
BACA JUGA : Polri Bareng Atta Halilintar Bagikan Bansos Kepada Warga Korban PHK Terdampak PPKM Level 4
Kemudian yang dimaksud membuat onar atau kegaduhan dalam pasal 15 dan 16 undang-undang nomor 1 tahun 1946, menurut pendapat Gumarang membuat onar atau kegaduhan yang dimaksud pasal tersebut adalah yang bisa menimbulkan adanya gangguan kamtipmas dan/atau stabilitas keamanan di masyarakat.
Dalam hal kasus ini nampak tidak ada , oleh karena itu tak memenuhi unsur pidana pasal 15 maupun 16 atas perbuatan Heryanty tersebut dan kalau dipaksakan juga dikenakan atau diterapkan pasal 15 dan 16 itu akan menjadi sangat subyektif.
Sekarang Kasus yang menimbulkan pertanyaan public, pertama adalah mengapa sumbangan tersebut penyerahannya tidak langsung ke Pemerintah Daerah Sumsel untuk dimasukan dalam APBD Provinsi, baik APBD murni ataupun perubahan, yang nantinya dijadikan sebagai penerima sumbangan dari pihak ketiga atau hibah untuk keperluan penanganan covid-19.
BACA JUGA : SKHB Berikan Alat Kesehatan dan APB Ke Polda Kalteng
Khususnya di Sumsel sebagaimana ketentuan tata kelola keuangan yang baik dan benar, yang akuntabel, karena sumbangan tersebut sudah masuk menjadi ranah Negara yang harus dikelola oleh pemerintah berdasarkan ketentuan atau mikanisme yang berlaku.
Kedua mengapa sumbangan sebesar 2 triliun terlalu mudah menerimanya, tanpa harus melakukan kordinasi dulu misalnya dengan pihak Bank Mandiri atau Bank Indonesia, PPATK terhadap keberadaan dana tersebut agar lepas dari dana hasil kejahatan, dan juga terlepas dari unsur ketidak pastian atas dana tersebut sehingga tidak menimbulkan polimik atau kegaduhan di masyarakat.
Ketiga mengapa proses penyerahan sumbangan terlalu simple sekali seperti penyerahan hadiah lomba HUT 17 Agustus saja.
Menurut Gumarang polimik atau kasus sumbangan 2 triliun tersebut lebih baik ditutup saja, karena membuang waktu dan energi pemerintah yang masih banyak memiliki pekerjaan dan tanggung jawab lain yang harus dilakukan.
BACA JUGA : Kapolri Perintahkan Jajaran Kawal Penyerapan Anggaran COVID-19
Dibutuhkan masyarakat saat ini dan mendatang apa lagi akibat kasus dampak pendemi covid-19, karena kasus sumbangan 2 triliun tersebut juga tidak ada unsur yang merugikan publik atau pemerintah atas kasus itu, dan anggap saja kasus itu nantinya bagian dari pembelajaran bagi kita kedepan agar tak terjadi lagi, serta merupakan bagian dari catatan dalam sejarah wabah covid-19 di Indonesia yang tak terpisahkan.
Kalaupun kasus yang bersangkutan Heryanty ada di duga kejahatan lain juga disarankan pada pihak penegak hukum, lakukanlah secara profesional bukan sengaja dicari cari apa lagi yang sifatnya hanya delik aduan, kecuali pidana umum atau pidana murni.
[*to-65]