Kaur Keuangan Desa dan Mantan P3MD Kecamatan, Ditahan Lantaran Menyalahgunakan APBDes

- Advertisement -
Kepala Urusan (Kaur) keuangan pemerintah Desa Karuing, Kecamatan Kamipang dan inisial DAM selaku mantan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD yang bertugas di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, resmi ditahan.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka
oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 20219.

Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandi Rusdy SH MH mengungkapkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada Tahun 2019. Untuk tersangka HMD menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Karuing.

Untuk tersangka DAM berstatus sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan dan tersangka WS merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa periode jabatan Tahun 2017 hingga 2023.

“Untuk tersangka WS sekarang berstatus DPO Kejaksaan Negeri Katingan” kata Erfandi, Rabu (7/4/2021) kepada media.

“Modus yang digunakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, ialah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan APBDes, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.194.133.384,04 (satu miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah empat sen),” terang Erfandi.

(AS/Indeks News Kalteng)

Facebook Comments

BACA JUGA   Tim Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor Bawaslu Seruyan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News