Kawanan residivis pembobol bangunan sarang burung walet divonis lebih berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (03/09/2021).
Informasinya bahwa kawanan terdakwa ini antara lain Andi Askomar, M Sanio, M Abdullah alias Adul, Ruman alias Lombok, Iwan divonis 22 bulan penjara dengan pertimbangan memberatkan karena sudah pernah dihukum.
Sementara kepada terdakwa Catur Prasetyo Wijanarko divonis selama 20 bulan penjara karena sebelumnya belum pernah dihukum.
BACA JUGA : Terpidana Penipuan Kembali Hadapi Kasus Pembelian Batako Lagi
Kemudian kawanan terdakwa ini dianggap terbukti bersalah oleh hakim telah melakukan pencurian di sarang walet milik Ikhsan Andi Pratama.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ucap Hakim.
Atas vonis tersebut mereka tidak keberatan dan menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum.
BACA JUGA : Pembunuh Adik Ipar di Gunung Mas Berhasil Diamankan Polisi
Pada Jumat, 3 September 2021 terungkap kalau para terdakwa ini melakukan perbuatannya itu di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 10 April 2021 pukul 00.30 WIB lalu.
Saat itu para kawanan terdakwa sudah berhasil mengambil sarang walet di bangunan tersebut sebanyak 3,5 ons yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp3,5 juta. Namun belum sempat hasilnya mereka jual diamankan oleh pihak kepolisian. Adapun barang bukti sarang walet itu dikembalikan kepada korban.
[*to-65].