spot_img

Kebutuhan Sarapras Satpol PP Harus Konsekuensi Hadirkan Perda

- Advertisement -
Kebutuhan akan fasilitas dan sarana prasarana  (Sarpras) dari Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim)  merupakan salah satu konsekuensi adanya kehadiran Perda Ketentaraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Maka dari itu pemerintah daerah  Kotim didukung untuk melengkapi kebutuhan tersebut  hingga diantaranya jumlah persoanalia yang nantinya akan dibutuhkan.

Namun Bapemperda DPRD Kotim menitikberatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  harus dilatih dan memiliki postur yang sesuai dengan ketentuan.

“Saya hanya menekankan ketika ada perekrutan personalia Satpol PP Kotim hendaknya memang dilatih dengan baik dan maksimal. Tunjukan bahwa Satpol PP Kotim itu berwibawa dan punya kapsitas dan kapabilitas,” kata Handoyo J Wibowo, Kamis, 6 Januari 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini menyebutkan bahwasanya Satpol PP sejatinya adalah penegak hukum dalam hal ini berupa peraturan daerah.

Sehingga sebuah kewajiban untuk dibekali pengetahuan hukum dan kemampuan dalam betugas di lapangan.

“Jangan sampai Satpol PP itu tidak banyak tahu aturan, meskipun mereka sebagian bukan PPNS tetapi setidaknya perda-perda yang mereka kawal wajib mereka pahami dan ketahui,” tegas Politikus Partai Demokrat.

Handoyo menginginkan kebutuhan Satpol PP Kotim ini seperti halnya di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Hal itu diawali dengan penampilan personel yang menyakinkan serta kemampuan masing-masing anggota yang merata.

“Kapan perlu bentuk kerjasama pelatihan dan pendidikan untuk anggota Satpol ini dengan  TNI dan Polri supaya di lapangan mereka betul-betul mampu baik secara fisik dan mental,” tegasnya.

Handoyo menyebutkan dalam kurun waktu  satu decade kedepan Satpol PP Kotim merupakan salah satu  pengemban tugas  untuk mencegah persoalan sosial di daerah itu.

Mulai dari keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pasar liar, serta persoalan lainnya yang semakin kompleks.

BACA JUGA   Sanksi Denda dan Pidana Menanti PBS Gunakan Jalan Umum

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News